Kliennya Dituntut 12 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Ra Latif Bilang Begini

Kliennya Dituntut 12 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Ra Latif Bilang Begini Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif, R Abdul Latif Amin Imron, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan non-aktif, R Abdul Latif Amin Imron, dituntut Rikhi selaku JPU dengan hukuman 12 tahun penjara, pidana denda Rp500 juta, dan uang pengganti senilai Rp9,7 miliar, dengan tenggat waktu satu bulan setelah putusan. Hal itu terpapar saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023).

Ia pun menyatakan, apabila uang pengganti tidak diserahkan, maka jaksa akan menyita harta benda untuk dilelang sebagai uang pengganti. Pada tuntutannya, jaksa menerapkan Pasal 12A ayat UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, 12b ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Dalam penjelasannya kepada media, Zainal Arifin selaku JPU  mengatakan, tuntutan yang disampaikan sudah sesuai dengan fakta persidangan, mengaca dari hal itu ia menyimpulkan bahwa memang terjadi praktik jual beli jabatan di Bangkalan atau gratifikasi dan pengaturan fee proyek.

"Dari ketrangan saksi ada 5-10 persen penyetoran fee proyek yang dilakukan, baik oleh para kepala dinas maupun kontraktor, selain itu ada penambahan fakta terkait fee proyek dari dinas perdagangan serta pembayaran cicilan rumah bupati oleh Firmah Hidayat dan Cv. Arafah sebagai penambahnya," tuturnya.

Saat ditanya terkait 9 pejabat yang dilantik oleh terdakwa dan disinyalir terjadi dan terlibat praktik lelang jabatan, Zainal mengiyakan. Namun, pihaknya masih melakukan analisa lebih lanjut untuk melakukan penindakan.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

"Ini baru pembacaan putusan dari fakta persidangan kita akan analisa pihak lainnya yang sembat disbut di peesidangan, sejauh ini kita masih belom melakukan pengembangan hanya analisa," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fahrillah, menyebut pihaknya menghormati putusan JPU. Namun, ia akan menanggapi tuntutan terhadap kliennya ketika agenda pledoi yang akan dilanjutkan minggu berikutnya.

"Memang itu adalah hak jaksa untut menuntut, kami juga punya hak nanti dalam pledoi disidang berikutnya untuk menanggapi tuntutan oleh JPU," ucapnya. (mil/uzi/mar)

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO