KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pertahanan Endang Murtiningrun (53), penjual rujak warga Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri, akhirnya bobol juga. Meski telah berusaha mempertahankan rumahnya mati-matian, PN Kediri akhirnyata tetap melaksanakan eksekusi.
Petugas Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, dibantu oleh aparat keamanan dari Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri, melaksanakan pengosongan atas dasar permohonan eksekusi nomor 7Pdt.Eks/2022/PN-Kdr, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Objek yang dieksekusi adalah tanah seluas kurang lebih 772 m² dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Letjen M.T Haryono," kata Panitera Pengadilan Negeri Kediri Tri Indroyono kepada awak media, usai pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, eksekusi ini sudah sesuai dengan hasil penetapan yang terakhir konstatering, yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Serta mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir dan mencatat subyek yang menguasai objek sengketa dalam keadaan terakhir.
"Atas pelaksanaan ini semua lancar. Termohon mungkin sudah menyadari dengan adanya hukum ada di Indonesia dengan dilaksanakan eksekusi," imbuh Tri.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Terkait adanya selisih luas, pihaknya telah mendatangi lokasi langsung dan melakukan pengukuran dengan ukuran batas-batas yang ada dengan ukuran 772 meter.
"Sedangkan terkait dengan keberatan dari pihak termohon eksekusi, boleh diajukan tetapi tidak menghalangi dilaksanakan eksekusi karena sudah sesuai konstatering ini," pungkasnya.
Sementara, Rihantoro Bayuaji, Kuasa Penggugat/Pemohon Eksekusi, mengaku sangat bersyukur dengan pelaksanaan eksekusi yang berjalan lancar.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Kediri Kota dan TNI yang telah mengamankan pelaksanaan eksekusi ini," katanya.
Sebelum pelaksanaan dilakukan, termohon eksekusi Endang Murtiningrum dan keluarganya telah melakukan perlawanan dengan menggelar aksi damai berupa teatrikal di depan rumahnya, Jumat (28/7/2023) lalu.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas terbitnya surat eksekusi tanah dan bangunan milik kedua orang tuanya berlokasi di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Eko Budiono, Kuasa Hukum Endang Murtiningrum, menjelaskan bahwa aksi damai itu menggambarkan rakyat kecil yang tertindas dan tak bisa apa-apa. Sekaligus sebagai bentuk penolakan atas terbitnya putusan atas masalah hukum yang dialami kliennya.
"Saya dan tim tidak mau berbenturan dengan pengadilan, karena pengadilan adalah benteng terakhir kita untuk mencari keadilan. Jadi kita ke pengadilan bukan mencari kemenangan, kita ke pengadilan itu mencari keadilan. Tapi kalau keadilan tidak diberikan dengan benar, pada siapa lagi saya harus berteriak," kata Eko, Jumat (29/2023) lalu.
Seperti diketahui, Endang Murtiningrum merupakan anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah. Endang merupakan ahli waris tanah dan rumah yang kini sedang mengalami permasalahan hukum dengan pihak penggugat yang memohon eksekusi.
Baca Juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Mbak Chicha Berkomitmen Setarakan Hak Penyandang
Kabarnya, pihak Endang Murtiningrum telah mengajukan keberatan dengan melayangkan gugatan baru ke PN Kediri. (uji/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News