Ada MoU dengan TNI, KPK Sebut Kemungkinan Kasus Korupsi Basarnas Diproses di Pengadilan Umum

Ada MoU dengan TNI, KPK Sebut Kemungkinan Kasus Korupsi Basarnas Diproses di Pengadilan Umum Wakil ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK (dok. RRI)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Wakil ketua Alexander Marwata menyebut adanya MoU atau perjanjian dengan Puspom TNI.

Hal ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.

Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan

"Ya, mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (Perjanjian Kerja Sama). Untuk ke depan supaya ada sinergi antara pihak Puspom TNI dan juga ," kata Alex di gedung Merah Putih , mengutip RRI, Senin (31/7/2023).

Alex menuturkan sebenarnya terdapat divisi khusus di kejakasaan untuk menangani anggota yang terlibat kasus korupsi.

"Sebetulnya di Kejaksaan juga ada Jampidmil juga kan, enggak ada persoalan sih sebetulnya," tutur Alex.

Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim

"Toh, perkara satelit juga ditangani Jampidmil dan itu koneksitas kan. Melibatkan swasta dan juga pihak TNI," sambungnya.

Kendati begitu, Alex tak memungkiri jika kasus ini dapat diproses di pengadilan umum dan bukan peradilan .

"Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau perkaranya dilakukan secara koneksitas," terang Alex.

Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit

Hal ini didasari karena kasus korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, bukan tidak pidana .

"Apalagi ini kan pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," pungkasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video '3 Prajurit TNI Gugur Akibat Baku Tembak di Papua':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO