Ketua DPC Posnu Surabaya Ragukan Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Rekrutmen Bawaslu

Ketua DPC Posnu Surabaya Ragukan Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Rekrutmen Bawaslu Ketua DPC Posnu Surabaya, Irsal Ghaffar.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC Poros Sahabat Nusantara (Posnu) , Irsal Ghaffar, mengungkapkan kekhawatirannya terkait keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam rekrutmen yang dilakukan Pansel . Sebab, pihaknya telah menelaah hasil seleksi kota/kabupaten periode 2023-2028 yang dibuat pada 31 Juli 2023.

"Pansel tidak memperhatikan pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU 7/2017 dengan tegas menyatakan bahwa keanggotaan RI Prov dan Kab/kota harus memperhatikan kedudukan keterwakilan perempuan 30 persen," kata Ghaffar melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Sebagaimana tertuang dalam amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

"Seharusnya, amanah undang-undang tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi siapapun yang melaksanakan seleksi pejabat politik seperti kota/kabupaten. Semestinya pansel mematuhi amanat perturan perundang-undangan tanpa terkecuali termasuk pansel ," urai Ghaffar.

"Apabila keterwakilan perempuan 30 persen dalam proses menuju 10 orang diabaikan oleh pansel, kami siap menerima aduan dari para pihak yang merasa dirugikan hak-hak politiknya oleh pansel," imbuhnya.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

"Karena adanya keputusan yang inkonstitusional di lapangan terkhusus bagi emak-emak yang mengikuti seleksi komisioner dan dibuktikan lewat hasil pengumuman kabupaten/kota zona 1 wilayah Jawa Timur," tuturnya.

"Sebagai lembaga pemantau, kami akan membuka posko pengaduan bagi sahabat calon komisioner yang merasa dirugikan hak-hak konstitusinya, kontak person atas nama Irsal: 08819341713 (WhatsApp) dan Imam:081331406805," paparnya.

"Setelah adanya pengaduan dari sahabat komisioner yang merasa dirugikan hak-hak politiknya, kami akan melaporkan ke Komnas HAM perempuan serta akan menggugat hasil KTUN Yang dikeluarkan kepada PTUN," pungkasnya. (mar/lan)

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO