Nunggak Rp 12 M, Penanggung Pajak Disandera

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera (gijzeling) Penanggung yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Korea, berinisial HJH.

HJH penanggung pajak PT TM, terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), menunggak pajak Rp 12 Miliar.

Baca Juga: Tak Laporkan Usahanya dan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan

Penyanderaan WNA yang pertama kali di tahun 2015 ini merupakan bukti keseriusan Ditjen melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. "Penyanderaan penanggung PT TM ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-1725/MK.03/2015 tanggal 09 Juni 2015," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kemkeu, Mekar Satria Utama.

Sampai saat ini, Ditjen telah mengajukan usulan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan terhadap 19 Wajib (9 WP Orang Pribadi dan 16 WP Badan) dengan jumlah Penanggung sebanyak 24 orang dengan total utang pajak 57 Miliar.

Dari 19 Wajib tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyanderaan terhadap 14 Wajib (2 Orang Pribadi dan 12 Badan) dengan jumlah Penanggung sebanyak 17.

Baca Juga: DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Rinciannya 13 Penanggung dititipkan di rutan atau lapas, satu Penanggung telah membayar lunas utang pajak ketika masih di halaman lapas, tujuh Penanggung telah membayar lunas utang pajak setelah dititipkan di lapas, dan lima Penanggung masih dititipkan di lapas dan belum membayar utang pajak.

“Sebanyak 3 Penanggung sebelum masuk atau eksekusi penyanderaan telah membayar utang pajak. Satu Penanggung masih di Luar Negeri, namun utang pajak telah dibayar oleh kakak dari Penanggung ," akunya.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia

Disamping itu, bagi Wajib yang mempunyai utang pajak, inilah saatnya memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan. (nis/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO