SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Korea, berinisial HJH.
HJH penanggung pajak PT TM, terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), menunggak pajak Rp 12 Miliar.
Baca Juga: Tak Laporkan Usahanya dan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan
Penyanderaan WNA yang pertama kali di tahun 2015 ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Pajak melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. "Penyanderaan penanggung Pajak PT TM ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-1725/MK.03/2015 tanggal 09 Juni 2015," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Pajak Kemkeu, Mekar Satria Utama.
Sampai saat ini, Ditjen Pajak telah mengajukan usulan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan terhadap 19 Wajib Pajak (9 WP Orang Pribadi dan 16 WP Badan) dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 24 orang dengan total utang pajak 57 Miliar.
Dari 19 Wajib Pajak tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyanderaan terhadap 14 Wajib Pajak (2 Orang Pribadi dan 12 Badan) dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 17.
Baca Juga: DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
Rinciannya 13 Penanggung Pajak dititipkan di rutan atau lapas, satu Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak ketika masih di halaman lapas, tujuh Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak setelah dititipkan di lapas, dan lima Penanggung Pajak masih dititipkan di lapas dan belum membayar utang pajak.
“Sebanyak 3 Penanggung Pajak sebelum masuk atau eksekusi penyanderaan telah membayar utang pajak. Satu Penanggung Pajak masih di Luar Negeri, namun utang pajak telah dibayar oleh kakak dari Penanggung Pajak," akunya.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
Disamping itu, bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak, inilah saatnya memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan. (nis/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News