Dewan Sidoarjo Desak Hentikan Pembangunan Apartemen Sipoa

Terpisah, Kepala Dinas PU Cipta Karya Sidoarjo Agoes Boedi Tjahjono ketika dikonfirmasi waratawan berdalih masih mencari data terkait bangunan tersebut. Sedangkan Kepala Satpol PP Mulyawan mempersilahkan wartawan untuk konfirmasi pada Kasie Operasional, Ridho dan Kasie Pembinaan dan Pengawasan Anas Ali Akbar.

Sedangkan Anas Ali Akbar mengaku lupa.Ketika diingatkan ada surat yang menyebutkan Satpol PP sudah pernah datang ke lokasi, Anas baru mengaku ingat.

“Kalau tidak salah pernah kita datangi dan buatkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan),”katanya. Disinggung isi dari BAP itu, Anas kembali mengaku lupa. Hanya saja ditegaskan, kalau penindakan, tidak bisa dilakukan tanpa rekomendasi dari Dinas PU Cipta Karya.

“Satpol PP hanya eksekutor. Yang merekomendasi bangunan itu melanggar atau tidak, ya Dinas PU Cipta Karya. Kan ada bagiannya di sana. Dari sana suratnya dikirim ke kita. Jadi selama belum ada itu, kami hanya memberkas saja,” kelit Anas.

Terpisah Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (DPPT) Achmad Zaini kepada wartawan mengaku bukan menjadi tanggung jawabnya apabila ada bangunan berdiri tanpa IMB.

Apartemen yang dibangun Sipoa Group di kawasan Desa Tambakoso Kecamatan Waru menjadi perhatian karena menawarkan harga yang menarik. Sebab, warga di Kabupaten Sidoarjo yang ingin memiliki hunian apartemen hanya membayar cicilan sebesar Rp 500 ribu perbulan. Itupun dengan syarat menunjukkan KTP dan KSK. Bahkan, Bupati Saiful Ilah tak keberatan fotonya dipasang sebagai model untuk mempromosikan ke pembeli. (sta/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO