Tak Penuhi Kuorum, Pembahasan Raperda APBD Pemkot Kediri Dinilai tak Sah

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016 dianggap tidak sah dan dinilai menyalahi tata tertib (Tatib) Dewan. Karena kurang dari 2/3 yang menghadiri pembahasan tersebut dan tidak melibatkan semua komponen wakil rakyat.

Protes keras diungkapkan Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Sujoko Adi Purwanto yang dengan tegas menyatakan akan menolak dilakukan pembahasan. “Jika hari ini tidak direvisi maka kami akan menolak dan tidak akan tanda tangan, sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Timur,” ungkap Joko saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (24/6).

Lebih lanjut Joko mengatakan, jika dalam tahapan pembahasan hingga pengesahan dianggap tidak sesuai dengan aspirasi warga Kota Kediri, karena tidak semua wakil rakyat tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.

“Atas hal tersebut, jika hinggga pagi ini tidak dilakukan revisi sebelum diajukan ke Gubernur, maka APBD tidak akan ditandatangani oleh wakil ketua kami. Demikian juga akan dilakukan teman – teman dari Fraksi PKB,” tegas Joko.

Berdasarkan aturan yang ada, seharusnya pembahasan tersebut setidaknya memenuhi kourum yang ada, dengan setidaknya 2/3 dihadiri anggota dewan. Namun berdasarkan data absensi saat digelar paripurna, hanya 16 orang yang hadir, tentunya tanpa kehadiran anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PKB. Meski demikian, sidang tersebut tetap dilanjutkan.

“Bisa anda lihat berapa Silpa tahun ini, jika tidak ada pembelanjaan tentunya indikasi korupsi atau KKN jelas tidak ada. Padahal warga kota sangat mengharapkan bantuan dari APBD, jangan semua dipergunakan untuk Prodamas,” imbuh Joko.

Hal senada juga diungkapkan dari fraksi PKB yang menolak pembahasan tersebut. “Sejak awal, kami memang tidak dilibatkan dalam pembahasan, kami tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan usulan. Jika mereka melakukan pemaksaan atau disebut tangan besi, sebaiknya kami minta dilakukan revisi daripada kami tidak membubuhkan tanda tangan,” tegas wakil Ketua DPRD Kota Kediri KH. Oing Abdul Muid.

Untuk diketahui,  telah beredar SMS berantai di kalangan wartawan yang berisi: “Rapat paripurna penetapan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yg dilaksanakan pd hari ini, senin, 22 juni 2015, hrs BATAL DEMI HUKUM, krn TIDAK MEMENUHI KOURUM Sesuai yg ditetapkan oleh TATIB DPRD, yaitu harus dihadiri 2/3 dari total anggota, berarti harus hadir 20 org anggota dwn. Faktanya, cuma ada 16 org yg hadir, tp dipaksakan unk tetap dilaksanakan. ~knp tetap dilaksanakan, apa ketua dwn tdk tahu tatib dwn atau sengaja melanggar tatib, spt yg kerap dilakukan selama ini". (rif/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO