JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemborong mendatangi kantor Satreskrim Polres Jombang untuk membuat laporan terhadap pengembang perumahan Hanief Islamic Residence yang berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Senin (21/8/2023).
Sebelum menuju ke kantor polisi, pemborong yang bernama Atas Suhali (42), warga Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang, itu mendatangi Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang guna berkoordinasi.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Dalam laporannya, Atas mengatakan bahwa pengerjaan tanah uruk di proyek perumahan yang dikerjakan oleh Hani Properti tersebut ada 3 Surat Perintah Kerja (SPK). Di SPK pertama dan kedua beres tidak ada masalah, namun di SPK yang ketiga mulai mengalami masalah.
"Pembayaran mulai lambat dan tidak sesuai dengan perjanjian dan Hanya ditranfer dua kali dengan Nominal masing-masing Rp 25.000.000, padahal total luasan 5.908 M3 dan total pembayaran mencapai 336.765.000," paparnya.
Tak sampai di situ, permasalahan diperparah dengan adanya isu pengambilalihan perumahan tersebut oleh orang lain.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
"Kejadian ini sudah dua tahun, Sedangakan CV Hani Properti sulit dihubungi, serta pekerja dilapangan saat ditemui sudah angkat tangan, dan akhirnya kita lapor ke kepolisian," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News