BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis Bupati Non-Aktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron selama 9 tahun kurungan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk uang pengganti Rp9,7 miliar, subsider 3 tahun kurungan penjara, dalam kurun waktu 1 tahun pengembalian, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Dalam kasus yang menjerat Ra Latif, majelis hakim menerapkan pasal 12a ayat UU nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, 12b ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, pasal 12b ayat (2) UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 dan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, walaupun terlampau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, pihaknya memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
"Tuntutan kami terhadap terdakwa mulai tuntutan pertama kedua dan ketiga itu terbukti semua, serta uang pengganti sesuai yang kami tuntut," jelasnya, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sedangkan saat ditanya terkait proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi terdakwa, Rikhi menuturkan pihaknya akan mempelajari lagi isi putusan.
"Akan kami pelajari lagi dan kami akan melihat unsur kejahatan pihak tersebut layak tidaknya kami fokus ke perkara ini dulu," paparnya.
Perihal upaya hukum banding, pihak JPU akan melakukan pertimbangan dengan anggotanya. "Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum," terangya.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Suryono Pano saat ditanya oleh majelis perihal apakah akan melakukan upaya hukum, pihaknya akan mempertimbangkan hal itu.
"Untuk apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya, kami akan pikir-pikir dulu," pungkasnya. (mil/uzi/mar/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News