Jaga Keasrian Alam, Pemkot Kediri Terbitkan Perwali soal Penggunaan Plastik

Jaga Keasrian Alam, Pemkot Kediri Terbitkan Perwali soal Penggunaan Plastik Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejak Juli 2023, Pemkot Kediri telah mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong/tas plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam. Langkah tersebut sebagai upaya terpadu untuk mengubah sikap serta perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik.

Hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Wali Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Adapun maksud ditetapkannya aturan itu meliputi:

- Untuk mengurangi timbunan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam. 

- Untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik

- Untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menindaklanjuti ditetapkannya peraturan tersebut, Pemkot Kediri segera melakukan upaya sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini. Di antaranya: instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) , Apip Permana, menyatakan kesiapannya dalam menyosialisasikan peraturan tersebut melalui berbagai upaya, seperti publikasi pada sosial media dan media massa.

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO