KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejak Juli 2023, Pemkot Kediri telah mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong/tas plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam. Langkah tersebut sebagai upaya terpadu untuk mengubah sikap serta perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik.
Hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Adapun maksud ditetapkannya aturan itu meliputi:
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj Wali Kota Kediri
- Untuk mengurangi timbunan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam.
- Untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik
- Untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
Menindaklanjuti ditetapkannya peraturan tersebut, Pemkot Kediri segera melakukan upaya sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini. Di antaranya: instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Apip Permana, menyatakan kesiapannya dalam menyosialisasikan peraturan tersebut melalui berbagai upaya, seperti publikasi pada sosial media dan media massa.
"Dinas kominfo sangat siap untuk mendiseminasikan informasi kepada publik, terutama kepada sasaran yang telah disebutkan dalam Perwali. Adapun upaya yang akan kami tempuh yakni turut menggandeng insan pers yang akan menyebarluaskan informasi tersebut," ujarnya, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Pj Zanariah Beri Arahan ke Pejabat Struktural Pemerintah Kota Kediri
Upaya ini, kata dia, merupakan langkah Pemkot Kediri dalam merealisasikan misi Wali Kota Kediri keempat, yakni mewujudkan Kota Kediri yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
"Dengan ditetapkannya peraturan ini, artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan," tuturnya.
Apabila kedapatan melanggar, maka setiap orang atau badan hukum akan dikenakan sanksi administratif, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, serta penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.
Baca Juga: Geger Anggur Shine Muscat, Pemkot Kediri Gerak Cepat, Keliling Lakukan Rapid Tes, Ini Hasilnya
Dengan diberlakukannya peraturan ini, Apip berharap agar masyarakat maupun badan hukum di Kota Kediri dapat menaati regulasi tersebut secara tertib demi kelestarian alam di Kota Kediri.
“Setelah kita sosialisasikan Saya berharap semoga masyarakat tidak hanya menerima informasi yang kita publikasikan, akan tetapi juga mematuhi Perwali yang telah disahkan tersebut demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News