Jaga Keasrian Alam, Pemkot Kediri Terbitkan Perwali soal Penggunaan Plastik

Jaga Keasrian Alam, Pemkot Kediri Terbitkan Perwali soal Penggunaan Plastik Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejak Juli 2023,  telah mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong/tas plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam. Langkah tersebut sebagai upaya terpadu untuk mengubah sikap serta perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik.

Hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Wali Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Adapun maksud ditetapkannya aturan itu meliputi:

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

- Untuk mengurangi timbunan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam. 

- Untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik

- Untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan

Menindaklanjuti ditetapkannya peraturan tersebut, segera melakukan upaya sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini. Di antaranya: instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) , Apip Permana, menyatakan kesiapannya dalam menyosialisasikan peraturan tersebut melalui berbagai upaya, seperti publikasi pada sosial media dan media massa.

"Dinas kominfo sangat siap untuk mendiseminasikan informasi kepada publik, terutama kepada sasaran yang telah disebutkan dalam Perwali. Adapun upaya yang akan kami tempuh yakni turut menggandeng insan pers yang akan menyebarluaskan informasi tersebut," ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman

Upaya ini, kata dia, merupakan langkah dalam merealisasikan misi Wali keempat, yakni mewujudkan yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.

"Dengan ditetapkannya peraturan ini, artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan," tuturnya. 

Apabila kedapatan melanggar, maka setiap orang atau badan hukum akan dikenakan sanksi administratif, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, serta penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Dengan diberlakukannya peraturan ini, Apip berharap agar masyarakat maupun badan hukum di dapat menaati regulasi tersebut secara tertib demi kelestarian alam di .

“Setelah kita sosialisasikan Saya berharap semoga masyarakat tidak hanya menerima informasi yang kita publikasikan, akan tetapi juga mematuhi Perwali yang telah disahkan tersebut demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO