SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan perwakilan juru parkir (jukir) yang tergabung dalam paguyuban jukir Sidoarjo kembali memenggelar demo di Kantor Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Senin (28/08/2023).
Aksi tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Selasa (1/8/2023) giat serupa juga digelar. Agenda ini dilakukan menjelang putusan gugatan yang dilayangkan PT ISS-KSO melawan Dishub Sidoarjo terkait pemutusan sepihak kerja sama pengelolaan parkir.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
"Kami kembali datang ke PTUN Surabaya untuk mendukung Dishub Sidoarjo untuk tetap memutus kerjasama itu," kata Ketua Paguyuban Jukir Sidoarjo, Mukhamad Kholid Muhaimin.
Mantan Ketua Umum PC PMII Sidoarjo itu menambahkan, aksi yang kedua kalinya ini juga bertujuan untuk meminta kebijaksanaan hakim agar menolak semua gugatan PT ISS dan mengetuk hati nurani majelis hakim agar mendengar keluhan para paguyuban jukir ini.
"Kita meminta kebijaksanaan hakim PTUN yang menangani perkara ini agar menolak semua Gugatan PT ISS. Semoga hati nurani majelis hakim terbuka," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam
Sama seperti aksi sebelumnya, para jukir membentangkan poster tuntutan hingga berorasi di depan Kantor PTUN Surabaya. Usai berorasi, mereka akhirnya diterima Humas dan menyerahkan tuntutan yang dibacakan para jukir ke meja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Kami menghormati yang saudara-saudara jukir sampaikan (tuntut). Namun demikian, nanti apapun yang diputuskan majelis hakim mohon dihormati," ucap Humas PTUN Surabaya, Katerina Yunita Parulianty, ketika menemui perwakilan massa aksi. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News