Ir. Dra. Aju Mustika Dewi, MM (kanan, berkacamata), Elmi Sumiyarsono, S.T., M.T (nomor dua dari kanan), dan Anjarwati (kiri tengah) saat diwawancarai Mohammad Sulthon Negara (paling kiri), wartawan BANGSAONLINE di kantor DLH Provinsi Jawa Timur, Senin (29/9/2023). Foto: BANGSAONLINE.
Menurut dia, emisi dari knalpot kendaraan menyebabkan pencemaran udara.
Karena itu, kata dia, Peraturan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menekankan bahwa kendaraan yang umurnya diatas 3 tahun harus diuji.
“Tapi ini nanti seperti apa kita masih menggodoknya,” tukasnya kemudian.
Bagaimana dengan industri? Menurut dia, industri yang melampaui baku mutu tidak banyak dan tidak sampai ranah hukum.
“Karena setelah kami pantau, langsung dilakukan perbaikan,” jelas wanita berhijab itu.
Sementara Plh. Kasubag Umum dan Kepegawaian DLH Provinsi Jatim Elmi Sumiyarsono, S.T., M.T. mengatakan bahwa di Jawa Timur terdapat banyak perusahaan. Namun perusahaan kecil seperti UMKM ada beberapa yang belum mempunyai izin.
Menurut dia, DLH Provinsi Jatim mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan bahkan pengawasan namun sesuai lingkup Peraturan. Dan itu diamanatkan Undang-undang
“Kalau lingkup provinsi ya kami yang masuk, kalau lingkup kabupaten ya teman-teman kabupaten yang masuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Elmi Sumiyarsono.
Hal ini ditujukan agar pemilik perusahaan tetap taat kepada peraturan yang telah ditetapkan sehingga tidak merusak lingkungan. “Sejauh ini kita sudah banyak melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui program seperti MHA (Masyarakat Hukum Adat), Desa Berseri, Adiwiyata, Kampung Iklim, Ekowisata, Proklim, Ekopesantren, Relawan Jatim Jogo Kali. Mereka punya titik sendiri ada relawannya,” kata Elmi Sumiyarsono saat ditemui di kantornya, DLH Provinsi Jatim. (M Sulthon Neagara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




