SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan kemudahan prosedur permohonan paspor bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri, sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Untuk mengajukan permohonan paspor tersebut, PMI tidak perlu memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
"Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia," ujar Kadiv Keimigrasian, Hendro Tri Prasetyo, Kamis (31/ 8/2023).
Ia mengatakan, langkah yang ditempuh oleh Kanwil Kemenkumham Jatim ini, untuk mempermudah para PMI yang bekerja di luar negeri melalui jalur legal. Di Jatin, terdapat 9 kantor imigrasi yang siap melayani penerbitan paspor.
“Sesuai arah Dirjen Imigrasi Bapak Silmy Karim, kami wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran tidak mencari cara-cara lain sehingga menjadi ilegal," jelasnya.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Menurut Hendro, jika pekerja migran yang memakai jalur ilegal punya potensi besar menimbulkan masalah di kemudian hari. Sehingga, penanganan akan lebih sulit.
"Untuk itu kami permudah prosedurnya, tapi tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan agar masyarakat tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO)," terangnya.
Ia menjelaskan, terkait pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020, Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
“Pekerja migran memang rentan dan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Petugas imigrasi pun memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Hendro.
Selain PMI, pemohon lain yang tidak perlu rekomendasi dari kementerian terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu, WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News