PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo beberkan bahwa tersangka penyalahgunaan Narkoba, jika tertangkap dan dipenjara akan ada yang menjamin keluarganya yang disebut dengan bos.
Hal tersebut, dikatakan AKP Junairi saat Pers Rilis di Mapolres Pamekasan.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
"Ceritanya kalau pelaku jujur segala macam nanti keluarganya tidak akan dibiayai, kan itu. Jadi, selama dia di Lapas yang membiayai keluarga yang bersangkutan bos-bosnya itu," katanya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023)
Ia menjelaskan, dari rincian pelaku yaitu, FR, (40), dengan barang bukti sabu 0,29 gram, kemudian D (30), MC (27), dan UTC (29) dengan barang bukti 0,58 gram sabu.
Sementara pelaku lainnya, inisial FR (27) dengan barang bukti 2,86 gram sabu, JY (47) yang kedapatan menyimpan 2,73 gram sabu, inisial SH (23) yang memiliki 74 butir pil Y, dan MKF (22) dengan barang bukti 147 butir pil Y.
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
"Tersangka kasus sabu ini dikenai pasal 114 (1) 112 (1) Jo 127 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup," tuturnya
Sedangkan, tersangka kasus Pil Y dikenakan pasal 196 jo 98 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tersangka tersebut, ditangkap selama Polres Pamekasan menggelar Operasi Tumpas Semeru Narkoba sejak 14-25 Agustus 2023. (dim/sis)
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News