PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo menggelar istighotsah dan orasi. Agenda tersebut dilakukan dalam rangka memperingati 2 tahun OTT Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
"Hari ini, persis 2 tahun penangkapan OTT Hasan-Tantri. Karena, 2 tahun rakyat Kabupaten Probolinggo bebas dari sihir ketakutan dinasti Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari," kata di Ketua DPD Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin, di depan kantor bupati, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Disperta Probolinggo Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK
Ia juga menuntut agar KPK juga segera menuntaskan sejumlah kasus lain yang menjerat pasangan suami istri itu, yakni gratifikasi dan TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
"Kita juga mendesak KPK agar segera menuntaskan dua kasus yang lain yang saat ini masih tahap penyidikan. Kita berharap agar KPK segera menyidangkan dua kasus itu," ujarnya.
Tidak hanya kasus Hasan-Tantri, Samsudin juga menyinggung soal pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Probolinggo yang masih dinilai amburadul.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
"Sistem pemerintahan sudah normal dan berjalan sesuai aturan. Namun, paska OTT, infrastruktur masih belum baik dan tambah hancur. Plt Bupati Timbul, belum maksimal dalam menjalankan pemerintahan," tuturnya.
Ia turut menyindir soal pencalonan Plt Bupati Timbul sebagai Caleg DPRD Jatim.
"Saya mengingatkan saja, agar segera mengundurkan diri sebagai Plt Bupati, karena beliau (Timbul) mendaftarkan diri sebagai Caleg. Saya mengingatkan saja, kwatir beliau lupa," imbuhnya.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Senada, Sekertaris Lira, Deni Ilhami, juga mendesak agar KPK segera menuntaskan kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Hasan-Tantri. Apalagi, berdasarkan isu yang berkembang di luaran Hasan-Tantri segera keluar penjara di akhir tahun ini.
"Oleh karena itu, kami mendesak agar kasus gratifikasi dan TPPU segera disidangkan. Kalau disidangkan segera mungkin, KPK bisa menahan kembali atas dua kasus itu. Dengan istighotsah ini, kami yakin, Hasan Aminuddin dan Tantri akan maksimal melakukan taubatan nasuha di penjara," paparnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News