MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota polisi Kota Mojokerto tak bisa lagi bergaya hedon jika tidak ingin dinilai melanggar disiplin. Hal itu terungkap dalam sosialisasi sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017 untuk mencegah pelanggaran bagi anggota Polri dan Bhayangkari yang digelar Kasubsi Bankum Seksi Hukum Polresta Mojokerto, Sabtu (2/9/2023)
"Mari kita bersama mematuhi dan melaksanakan pedoman sebagai anggota Polri yang terikat dengan aturan. Jangan sampai membuat citra Polri turun dari tingkah laku keluarga kita sendiri," ujar Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiharto saat menerima Tim Sosialisasi Hukum dari Sikum Polres Mojokerto Kota.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
Sementara itu sebagai narasumber Kapolresta Mojokerto melalui Kasubsi Bankum Sikum IPTU MK. Umam, SE., MH mengatakan sosialisasi Penyuluhan Hukum memberikan Pemahaman mengenai peraturan Kapolri, baik mengenai Kode Etik Profesi maupun pelanggaran disiplin anggota Polri dan ASN Polri serta Bhayangkari.
"Berkaitan hidup mewah ini, pegawai negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini guna mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime. Karena itu seluruh anggota Polri diharapkan agar mempedomani pola hidup sederhana," urai IPTU MK Umam.
Larangan pamer hidup mewah itu termasuk tidak mengunggah foto atau video bagi anggota Polri dan keluarga agar anggota Polres Mojokerto Kota dan Bhayangkari tidak bersikap hedonis. Anggota diimbau menampilkan kesederhanaan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Dalam mempedomani Surat Telegram Kapolri Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah antara lain tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik. Sedangkan bagi pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Kriteria barang yang tergolong mewah dalam Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah ini berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah). Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.
Masih kata Kasubsi Bankum Sikum Polres Mojokerto Kota sebelum mengakhiri sosialisasi juga menceritakan, semasa hidup Nabi Muhammad SAW senantiasa menerapkan pola hidup yang sederhana.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
"Mulai dari cara memenuhi kebutuhan harian, cara berpakaian, hingga tempat tidur nabi SAW dan Saya terus berdoa semoga Anggota Polresta Mojokerto tidak ada yang melakukan Pelanggaran," pungkas IPTU MK Umam. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News