CEO ChatGPT Peroleh Golden Visa dari Pemerintah, Apa Saja Ketentuan Pemberiannya?

CEO ChatGPT Peroleh Golden Visa dari Pemerintah, Apa Saja Ketentuan Pemberiannya? CEO ChatGPT Peroleh Golden Visa dari Pemerintah, Apa Saja Ketentuan Pemberiannya?. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Samuel Altman selaku Chief Executive Officer (CEO) ChatGPT memperoleh golden visa dari pemerintah Indonesia. Samuel merupakan warga negara asing (WNA) yang berhasil memperoleh golden visa setelah pemerintah resmi mengundangkan pada akhir Agustus 2023.

Golden visa yang diberikan kepada Samuel ditandatangani langsung oleh Silmy Karim selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Samuel mendapatkan golden visa dengan subkategori tokoh dunia.

Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim

Samuel Altman merupakan CEO sekaligus founder dari OpenAI. OpenAI merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di AS yang memiliki visi memastikan kecerdasan buatan dapat bermanfaat bagi seluruh umat manusia.

Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut ketentuan pemberian golden visa:

1. Orang asing investor perorangan

Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh

-Izin tinggal 5 tahun: diharuskan berinvestasi sebesar Rp 38 miliar atau 2.500.000 dollar AS

-Izin tinggal 10 tahun: Nilai investasi yang disyaratkan sebesar Rp 76 miliar 5.000.000 dollar AS

2. Investor korporasi

Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis

-Izin tinggal 5 tahun: Mendirikan perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar Rp 380 miliar atau 25.000.000 dollar AS. Golden visa diberikan kepada direksi dan komisarisnya

-Izin tinggal 10 tahun: Menanamkan investasi sebesar Rp 761 miliar atau 50.000.000 dollar AS

3. Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024

-Izin tinggal 5 tahun: Pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai Rp 5,3 miliar atau 350.000 dollar AS yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan serta deposito

-Izin tinggal 10 tahun: Memiliki nilai investasi sebesar Rp 10 miliar atau 700.000 dollar AS

(ans)

Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO