TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyampaikan permasalahan tempat mangkal para kusir andong yang belakangan ini dilarang mangkal di selatan alun-alun hendaknya ditata oleh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV, OPD terkait dan puluhan kusir andong yang digelar di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Gelar Rakor, Komisi II DPRD Trenggalek Minta OPD Penghasil PAD Bekerja Optimal
“Kami minta masalah tempat parkir kusir andong tetap ditempatkan di selatan alun-alun namun harus di tata,” kata Sukarodin.
Adapun penataan tersebut kata dia adalah kusir andong yang diperbolehkan mangkal di selatan alun-alun atau tepatnya depan Tugu Garuda maksimal 2 kusir. Sementara sisanya tetap mangkal di kawasan pasar pon Trenggalek.
Meski hanya memperbolehkan 2 kusir untuk mangkal di selatan alun-alun, politisi dari PKB ini juga meminta pada para kusir andong hendaknya bisa menjaga kebersihan terutama soal air kencing kuda dan kotoran kuda itu sendiri.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Koordinasi Antar-OPD Terkait
“Sanggup ya menjaga kebersihan,” pintanya pada para kusir andong.
Selain itu, disebutkan para kusir andong ketika membawa penumpang berkeliling sesuai rute yang tetapkan, hendaknya mampu menceritakan tentang sejarah Trenggalek dan berbusana adat ciri khas daerah setempat.
Menanggapi pernyataan tersebut, para kusir andong menyatakan setuju dan sepakat menjaga kebersihan.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025
Sementara Agus Hariyanto ketua Paguyuban Kusir Andong Trenggalek dalam kesempatan yang sama menyampaikan larangan mangkal di selatan alun-alun telah diberlakukan sejak April 2023. Akibat dari larangan itu, para kusir andong akhirnya mangkal di kawasan Pasar Pon Trenggalek dan dampaknya mereka mengalami sepi pendapatan. (adv/man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News