GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tersangka dugaan korupsi hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (7/9/2023).
Uang sebanyak itu diserahkan oleh tersangka BS melalui pengacaranya, Purwadi, kepada Kajari Gresik Nana Riana.
BACA JUGA:
- Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
- Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
- Farda dan Riyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Uang tersebut berasal dari perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pokmas Pemprov Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti, Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, selaku penerima bantuan.
"Alhamdulilah, hari ini tersangka BS melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar secara tunai," ucap Nana Riana.
Diketahui hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2013, Kejari Gresik telah menetapkan dua tersangka. Yaitu, BS dan Ketua Pokmas Trisakti inisial S.
"Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya