Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Desa Kambingan Gresik Serahkan Uang Rp1,3 Miliar

Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Desa Kambingan Gresik Serahkan Uang Rp1,3 Miliar Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menunjukan pengembalian uang dugaan korupsi Rp1,3 miliar. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Nana menyampaikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan.

Ia menjelaskan dalam penanganan tindak pidana korupsi, kejaksaan melakukan strategi selain melakukan penahanan, juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

"Ucapan terima kasih kepada kuasa hukum tersangka BS, Bapak Purwadi, atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar pada perkara ini," katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan perkara ini akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya minggu depan.

"Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah koordinasi kepada pidsus untuk pengembalian kerugian negara," terangnya.

Ditambahkan Alifin, kerugian negara Rp1,3 miliar didapat berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO