SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menerima pengaduan dari masyarakat selama masa pencermatan DCS atau daftar caleg sementara yang berlangsung pada 19-28 Agustus 2023. Saat itu, ada 4 laporan masyarakat yang masuk ke KPU Jatim.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan bahwa aduan masyarakat itu terkait adanya Direksi BUMD Jatim yang belum mengundurkan diri. Ada juga dugaan pemalsuan ijazah dan penambahan gelar, serta terkait pekerjaan lain yang mengharuskan mundur.
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
"Dari laporan yang masuk sekitar dari masalah tersebut. Namun saya tak bisa menyebut nama bakal calegnya," ujarnya, Senin (11/9/2023).
Ia menjelaskan, KPU Jatim sudah mengirim surat klarifikasi kepada partai politik caleg bersangkutan. Pihaknya akan menunggu hasil klarifikasi dari partai politik asal caleg tersebut.
Disebutkan, KPU Jatim akan mencermati hasil dari klarifikasi tersebut. Nantinya hasil klarifikasi itu akan dicermati untuk ditetapkan apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
"Kami masih menunggu hasil klarifikasi parpol untuk kemudian dicermati apakah yang bersangkutan MS atau TMS," tegas Anam.
Ia mengungkapkan, apabila hasil klarifikasi dinilai caleg tersebut Memenuhi Syarat akan ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Sebaliknya, bila statusnya Tidak Memenuhi Syarat maka akan kita coret dari DCS.
Anam mengatakan, meski nantinya ada pencoretan caleg tapi partai politik diberi kesempatan untuk mengganti caleg tersebut dengan nama lain. Nantinya nama baru caleg itu masuk di masa perbaikan pasca DCS.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
"Prinsipnya, kami akan melakukan pencermatan yang teliti sebelum menentukan keputusan. Semua pengaduan masyarakat melalui tahaoan klarifikasi dan verifikasi," pungkasnya. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News