BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Imam Nawawi Tenaga Ahli A-49 mewakili Syafiuddin, Anggota Komisi V DPR RI menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di rumah aspirasi bersama perwakilan pemuda dan mahasiswa se-Bangkalan, Rabu (26/7/2023).
Sosialisasi ini dilakukan untuk mengurangi tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat Bangkalan.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Imam Nawawi mengatakan, kekerasan seksual merupakan salah satu problematika yang marak terjadi di lingkungan masyarakat. Korbannya bisa terjadi kepada siapa saja, namun mayoritas dari korban kekerasan adalah perempuan.
“Kekerasan seksual ini menjadi ancaman yang serius di kalangan masyarakat kita, sebab marak sekali di pemberitaan tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya kepada media.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap pemuda dan mahasiswa Bangkalan untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan UU TPKS, sehingga masyarakat lebih paham dan mampu melindungi wanita serta kelompok rentan dari ancaman kekerasan seksual yang ada.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi yang positif untuk menurunkan angka kekerasan seksual di lingkungan Kabupaten Bangkalan,”pungkasnya.
Diketahui, Imam Nawawi menggantikan Syafiuddin selaku Anggota Komisi V DPR RI disebabkan yang bersangkutan sedang sakit demam berdarah. (Ida/uzi/mar/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News