PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol pp bersama petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan aparat di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, menutup sebuah tempat karaoke bernama Cafe One.
Sebab, Renaldy Saputra selaku pemiliknya mengaku menyediakan Lady Companion (LC) atau wanita yang berprofesi sebagai pendamping untuk menemani atau menghibur tamu.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Saya mengikuti peraturan saja, apabila memang tidak diperbolehkan saya tutup. Memang ada (karaoke di dalam). Kalau wanita itu ya pasti, tapi sistemnya tidak ditampung di sini. Kalau ada tamu baru nanti saya panggil," katanya kepada BANGSAONLINE.com.
Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman, menyebut penutupan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat.
"Atas laporan tersebut, kami (Satpol PP Pamekasan) memberikan imbauan kepada pemilik bahwa di Pamekasan tidak diperbolehkan tempat karaoke beroperasi. Ini langkah kami untuk mematuhi peraturan dan menjaga kondusivitas Kabupaten Pamekasan. Jika nantinya tetap beroperasi akan ditindak dengan jalur hukum. Namun, jika pemiliknya patuh dengan peraturan kami sangat berterimakasih," paparnya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Camat Tlanakan, Nurhidayati Rasuli, sangat mendukung penutupan tempat karaoke yang berada persis di pintu masuk Bumi Gerbang Salam. Ia pun berharap agar wilayah yang dipimpin tetap kondusif.
"Saya sangat berterima kasih dengan kegiatan satpol pp yang menutup tempat karaoke ini agar tidak menjadi sorotan masyarakat. Sebenarnya kemarin saya sudah pantau dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Branta Tinggi," ujarnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News