SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial IS (34) warga Karangrejo, Kecamatan Wonokromo, ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ia ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Penangkapan ibu rumah tangga itu, berawal dari kecurigaan warga tentang gerak-gerik IS.
Kemudian, Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. Setelah diyakini bahwa IS sebagai pengedar narkoba, akhirnya dilakukan penangkapan kepada IS, Senin (14/9/2023) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan SMEA, Kecamatan Wonokromo. Lalu, dikembangkan ke rumah IS.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti beberapa poket, antara lain 5 Gram sabu-sabu, satu poket bersisi 13,57 gram, satu poket berisi 9,83 gram, dua pocket masing-masing berisi 1,02 gram.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widi mengatakan, berawal dari laporan warga sekitar bahwa IS sebagai pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi melakukan penggeledahan ke rumah tersangka.
“Awal laporan dari warga sekitar bahwa IS diduga pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pihak Satnarkoba melakukan penggeledahan kepada IS saat berada di Jl. SMEA, Wonokromo. Setelah ditemukan barang bukti sabu seberat 5 Gram lantas petugas memeriksa ke rumah IS,” ujarnya, Selasa (26/9/2033).
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Kemudian, dihari yang sama, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada Karangrejo, Kecamatan Wonokromo. Saat pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan barang bukti sebanyak 4 poket klip berisi Narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki berat masing-masing 13,57 gram, 9,83 gram, 1,02 gram, 1,02 gram masing-masing beserta plastiknya.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Kembon.
Saat transaksi dengan cara ranjauan, yang dilakukan pada Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 22.20 WIB, di daerah Pondok Candra, Jalan H. Anwar Hamzah, Tambak Oso, Waru, Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram, kemudian dipecah menjadi beberapa bagian, kemudian di ranjau ke beberapa tempat, sesuai dengan perintah dari Kembon yang saat ini menjadi DPO.
Selain itu, selama melakukan transaksi dirinya mendapatkan upah dari Kembon senilai Rp1 juta, dan juga mendapatkan upah berupa sabu sebanyak 1 gram.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rus/sis)
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News