Nekat Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Ditangkap Polisi

Nekat Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Ditangkap Polisi IS saat ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kepemilikan narkoba.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial IS (34) warga Karangrejo, Kecamatan Wonokromo, ditangkap .

Ia ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Penangkapan ibu rumah tangga itu, berawal dari kecurigaan warga tentang gerak-gerik IS.

Kemudian, melakukan penyelidikan. Setelah diyakini bahwa IS sebagai pengedar narkoba, akhirnya dilakukan penangkapan kepada IS, Senin (14/9/2023) pukul 17.00 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan SMEA, Kecamatan Wonokromo. Lalu, dikembangkan ke rumah IS.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti beberapa poket, antara lain 5 Gram sabu-sabu, satu poket bersisi 13,57 gram, satu poket berisi 9,83 gram, dua pocket masing-masing berisi 1,02 gram.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widi mengatakan, berawal dari laporan warga sekitar bahwa IS sebagai pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi melakukan penggeledahan ke rumah tersangka.

“Awal laporan dari warga sekitar bahwa IS diduga pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pihak Satnarkoba melakukan penggeledahan kepada IS saat berada di Jl. SMEA, Wonokromo. Setelah ditemukan barang bukti sabu seberat 5 Gram lantas petugas memeriksa ke rumah IS,” ujarnya, Selasa (26/9/2033).

Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi

Kemudian, dihari yang sama, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada Karangrejo, Kecamatan Wonokromo. Saat pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan barang bukti sebanyak 4 poket klip berisi Narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki berat masing-masing 13,57 gram, 9,83 gram, 1,02 gram, 1,02 gram masing-masing beserta plastiknya.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Kembon.

Saat transaksi dengan cara ranjauan, yang dilakukan pada Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 22.20 WIB, di daerah Pondok Candra, Jalan H. Anwar Hamzah, Tambak Oso, Waru, Sidoarjo.

Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Minimarket Kawasan UPN Surabaya, Polsek Rungkut Irit Bicara

Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram, kemudian dipecah menjadi beberapa bagian, kemudian di ranjau ke beberapa tempat, sesuai dengan perintah dari Kembon yang saat ini menjadi DPO.

Selain itu, selama melakukan transaksi dirinya mendapatkan upah dari Kembon senilai Rp1 juta, dan juga mendapatkan upah berupa sabu sebanyak 1 gram.

Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rus/sis)

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO