Diduga Lakukan Penggalian Tanpa Izin, Komunitas Artefak Nusantara Disomasi DK4

Diduga Lakukan Penggalian Tanpa Izin, Komunitas Artefak Nusantara Disomasi DK4 Imam Mubarok, Ketua DK4 Kabupaten Kediri. Foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten (DK4) melayangkan somasi kepada Komunitas Artefak Nusantara yang beralamatkan di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan.

Imam Mubarok, Ketua DK4 Kabupaten , mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan somasi, karena komunitas tersebut, tanpa izin kepada dinas terkait telah melakukan penggalian liar di lokasi benda purbakala wilayah Kepung Kabupaten ( Punden Mbah Umpak,red) pada Minggu, (24/9/2023).

Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum

Hal ini, lanjutnya, terungkap dari kronologi penemuan versi Artefak Nusantara yang dimuat di media sosial Facebook Dewa Mega Angga selaku penanggung jawab Komunitas Artefak Nusantara pada Minggu, (24/9/2023).

Menurut Barok, dalam status di Facebook tersebut dinyatakan, bahwa komunitas Artefak Nusantara telah melakukan acara resik punden dan melakukan penanaman bibit pohon pete di sekitar punden Mbah Umpak yang terletak di Desa Kepung Timur, Kecamatan Kepung, Kabupaten , Jawa Timur.

Di sela-sela menggali tanah untuk menanam pohon pete, lanjut Barok, Junaedi dan Joko anggota Artefak Nusantara tidak sengaja menemukan struktur bata kuno yang tertutup tanah sedalam 40 centimeter (cm). Kemudian di jarak 5 meter, Ari dan Sugeng juga menemukan struktur bata yang sama dan masih terlihat rapi, diperkirakan struktur meluas di lokasi perkebunan tersebut.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

"Maka anggota komunitas itu melakukan penggalian guna memastikan bahwa itu adalah struktur yang diduga candi dilakukan penggalian sedalam 1 meter," kata Barok, Selasa (26/2023).

Atas dasar yang dilakukan oleh Komunitas Artefak Nusantara, DK4 meminta kepada Komunitas Artefak Nusantara menjelaskan siapa pihak yang menginisiasi dilakukan penggalian liar. Jika kemarin sebatas penanaman pohon pete dan menemukan struktur batu bata maka sudah cukup di situ dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Sebab jika dilanjutkannya penggalian seperti yang telah terjadi Itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11/2010 tentang cagar budaya dan penggalian liar semacam ini tidak menggunakan metode arkeologi, dan itu bukan lagi suatu hal kesengajaan,” tandasnya.

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

Belum lagi dari keterangan Mega Angga penanggung jawab Komunitas Artefak Nusantara, bahwa kegiatannya (riset) yang telah dilakukan di beberapa daerah juga langsung membuat laporan ke BPK Wilayah XI tanpa melalui dinas terkait bahkan desa terlebih dahulu.

Menurut Barok, motifnya apa, itu yang perlu ditelusuri, karena sudah melangkahi kewenangan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten dan DK4. Apalagi di Disparbud Kabupaten juga memiliki tim teknis cagar budaya dan DK4 sebagai pihak yang secara resmi ditunjuk pemerintah memberikan rekomendasi dalam hal kesenian dan kebudayaan di Kabupaten .

"Pasca kejadian ini bahkan secara langsung saya meminta kepada Wakil Ketua DK4 Didin Saputra sekaligus Komite Jakala DK4 dan Ketua PASAK untuk meninjau ke lokasi penggalian liar yang ditinggalkan oleh Komunitas Artefak Nusantara,” tambahnya.

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

Atas kejadian tersebut, lanjutnya lagi, DK4 perlu merekomendasikan keberadaan Lembaga Adat Desa (LAD) di tiap-tiap desa untuk sesegera mungkin dibentuk di Kabupaten . Dari anggota LAD desa lalu menunjuk juru pelihara (jupel) tingkat desa yang anggarannya diambilkan dari dana desa sekaligus melakukan sosialisasi ke desa-desa di Kabupaten .

Barok menambahkan, mengingat wilayah di Kabupaten yang luas dan keterbatasan tenaga ahli, maka LAD adalah kepanjangan tangan dari pemerintah.

Pemerintah juga dapat membuat kebijakan dengan alasan keamanan, mengamankan benda-benda purbakala Kabupaten untuk disatukan di Museum Pemkab , Menang, Kecamatan Pagu.

Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja

Imam Mubarok juga menuturkan diharapkan kejadian penggalian liar yang dilakukan komunitas tanpa koordinasi dengan pihak terkait tidak terjadi lagi .

“Hasil akhirnya sebagai penguat atas tagline Kabupaten yakni Berbudaya, berupa menghormati dan menjaga benda peninggalan leluhur. Perlunya penguatan lembaga adat desa (LAD) di Kabupaten sesuai amanat UU 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, dalam langkahnya LAD nanti di bawah DPMPD dan pengawasan DK4,” pungkasnya.

Seperti diketahui, temuan lapangan benda purbakala/cagar budaya di lokasi Punden Mbah Umpak oleh Komunitas Artefak Nusantara antara lain, 2 yoni dalam keadaan pecah (insitu bukan galian), ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi panjang 32 cm x lebar 20 cm x tinggi 2 cm, ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi panjang 32 cm x lebar 20 cm x tinggi 8 cm, dan slop kunci andesit ukuran panjang 80 cm x lebar 20 x tinggi 8 cm. (uji/git). 

Baca Juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Mbak Chicha Berkomitmen Setarakan Hak Penyandang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO