Polisi di Bangkalan Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi di Bangkalan Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Para pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diinterogasi petugas dari Polres Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres  mengamankan 2 remaja berinisial TH (18) dan S (23) warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis. Mereka ialah pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangkanya ada dua orang, berinisial TH dan S, korbannya masih usia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban," kata Kapolres , AKBP Febri Ismanjaya, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani

Ia mengatakan, kejadian bermula saat korban berpamitan pada orang tuanya untuk keluar bersama sepupunya sekira pukul 20.08 WIB. Namun, nyatanya dijemput oleh pria lain yang tidak dikenali orang tua korban.

"Mereka keluar cukup lama, karena hingga pukul 21.50 tidak kunjung balik, paman korban sempat mencarinya karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, namun tidak ditemukan," ujarnya.

Selang sekitar 10 menit setelah dicari, lanjut Febri, korban diantar pulang oleh pria yang menjemputnya. Kepada orang tua korban, pria tersebut mengenalkan diri dengan identitas palsu.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

"Penjemput itu merupakan tersangka HF ini, saat mengantarkan korban pulan, dia mengenalkan diri dengan nama kevin, mengaku keluar jalan-jalan ke wilayah Arosbaya," tuturnya.

Saat kejadian, kata Febri, kedua orang tua korban tidak mengetahui apa yang terjadi dengan anaknya. Lalu, korban menelepon kakaknya yang ada di Surabaya dan menceritakan apa yang menimpanya sekira pukul 23.30 WIB.

"Dia bercerita pada kakaknya bahwa diancam dan dipaksa oleh HF yang dikenalnya melalui sosmed dan rekannya berinisial S untuk berhubungan badan di sebuah pematang sawah," paparnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Terhadap penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam mainan, agar korban mau diajak berhubungan badan. Atas perbuatannya, para pelaku melanggar undang-undang 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (fat/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO