PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo mengamankan 8 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama September 2023. Menariknya, ada satu tersangka yang ditangkap Polres Probolinggo kedapatan membawa obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 1,28 gram adalah mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan.
Pria bernama Hosiri (36) ditangkap petugas karena stres istrinya gagal jadi kepala desa saat mencalonkan diri. Saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rosi mengungkapkan alasannya menggunakan barang haram tersebut..
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
"Gara-gara istri saya kalah, saya tak bisa mengendalikan emosi dan stres. Makanya, saya pakai sabu-sabu. Hanya kalah sedikit dulu sekitar 50 suara," ujarnya di hadapan petugas, Selasa (10/10/2023).
Tidak hanya Rosi, polisi juga mengamankan tersangka lain atas 6 kasus narkoba dengan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan pil obat keras berbahaya sebanyak 1.627 butir.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, menyebut pengungkapan kasus narkoba ini merupakan jerih payah dan keuletan petugas.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
Ada 8 tersangka yang diamankan yakni Suryadi (21), warga Gading; M. Nur Iskandar (29), warga Kraksaan; Arsit (53), warga Lumbang; M. Hadi Kusbianto (27), warga Besuk; Hosiri (36), warga Kraksaan; Rahmad Hidayat (29), warga Kraksaan; Samsul Hadi (49), warga Kraksaan; dan M. Faisol (30), warga Tempeh Lumajang.
"Dari 8 tersangka yang kami amankan, 4 tersangka merupakan pengedar. Sementara 4 tersangka lainnya sebagai pemakai barang haram," kata Supiyan.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, menambahkan jika ada 6 kasus penyalahgunaan yang berhasil diungkap. Tapi, ada satu kasus yang cukup menonjol yakni mantan Kepala Desa Sidopekso itu.
Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba
"Hosairi digrebek saat tengah mengkonsumsi sabu bersama temannya Rahmad Hidayat dirumahnya. Dari tangannya, ada BB seberat 1,28 gram sabu, pipet kaca, alat hisap sabu, sedotan warna bening, korek api dan cutter," paparnya.
Jayadi juga menyatakan, dari 8 tersangka yang diamankan, 3 tersangka dilakukan restorative justice dengan wajib dilakukan rehabilitasi.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliyar rupiah," pungkasnya. (ndi/sis)
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News