KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu, Desa Puncu, Kabupaten Kediri, mengancam akan melakukan aksi demo di Balai Desa Puncu, Kamis (12/10/2023).
Aksi mereka dipicu informasi bahwa pihak Pemdes Puncu dan Pemkab Kediri akan memasukkan 47 orang peserta redist yang tidak pernah berjuang dan bukan eksisting dalam pengelolaan lahan bekas perkebunan Mangli.
Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
Namun rencana demo ke Kantor Balai Desa Puncu tersebut terpaksa diurungkan, setelah Kades Puncu Hengki Dwi Setiawan menemui puluhan warga di basecamp paguyuban Mangli Bersatu.
"Kami masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu, telah berjuang selama 3 tahun untuk memperjuangkan redistribusi tanah eks HGU swasta, PT. Mangli Dian Perkasa, sesuai Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria," kata Sasminto, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (12/10/2023).
Sasminto menegaskan pihaknya kecewa dengan adanya penambahan peserta di luar peserta redist saat dilakukan pendataan oleh pemerintah kabupaten dan desa. Ia mengungkapkan ada 47 peserta yang ditambahkan oleh Pemdes Puncu dan Pemkab Kediri.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
"Maka dari itu, kami menolak dilakukan pendataan tersebut," imbuhnya.
Menurutnya, Paguyuban Mangli Bersatu telah menjadi eksisting penggarap. Karena itu, ia meminta pendataan dilakukan melalui inventarisasi subyek dan obyek.
"Kami Paguyuban Mangli Bersatu akan terus mempertahankan apa yang sudah kami peroleh dari hasil perjuangan. Sehingga kami akan melawan setiap pembajakan hasil perjuangan kami," tegas Sasminto.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Sementara itu, Edy Santoso, Deputy Internal DPP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (Gema Indonesia), sebagai pendamping warga Mangli, menyebut berbagai hambatan perjuangan masyarakat Paguyuban Mangli Bersatu sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu.
Menurut Edy, perjuangan masyarakat baru menampakkan hasil setelah tanggal 22 Juni 2022 Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto hadir dalam persoalan redist tersebut.
"Bahkan amanah Bapak Menteri tersebut seakan dibajak oleh oknum-oknum di bawah. Mulai dari penempatan lokasi yang tidak menguntungkan bagi pengaju redist hingga adanya tambahan peserta redist yang tidak pernah berjuang dan tidak eksisting dalam pengelolaan lahan. Justru hal ini yang akan menjadi persoalan konflik horisontal," terang Edy.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Di sisi lain, Kepala Desa Puncu Hengki Dwi Setiawan mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Kediri terkait tuntutan warga tersebut.
"Terkait masalah ini, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Kediri, Mas," ucap Hengki melalui sambungan telepon, Kamis (12/10/2023). (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News