Emil Dardak Hormati Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Emil Dardak Hormati Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Wagub Jatim, Emil Dardak, saat diwawancarai awak media.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com , Emil Elestianto Dardak, menyatakan hormat sekaligus mendukung hasil putusan yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

"Kita semua harus menghormati keputusan . Menghormati dalam praktik kita sebagai insan harus mendukung. Menghormati otomatis mendukung," ujarnya usai menerima Duta Besar Prancis di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK

Almas mengajukan petitum dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai syarat capres-cawapres'. Artinya, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Emil yang turut jadi pemohon salah satu gugatan mengatakan, kritik yang dilayangkan bermula dari sejumlah mahasiswa yang menemuinya untuk meminta dukungan agar anak muda bisa berkontestasi pada Pilpres (pemilihan presiden), entah sebagai capres atau cawapres.

"Ada Ketua BEM, Ketua Himpunan Mahasiswa Politik, kita dukung aja solidaritas anak muda. Sudah diteken Gus Muhdlor (Bupati Sidoarjo), Gus Barra (Wakil Bupati Mojokerto). Kita dukung aja (gugatannya)," paparnya.

Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK

Terkait santernya nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto, ia menyerahkan segala putusan ke tingkat pusat.

"Itu ranah petinggi partai di tingkat pusat, mereka tentunya akan memutuskan dengan bijak dan kita akan menghormati apapun itu," ucpnya. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO