Rumah Wanita Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan di Surabaya Kini Dijaga Polisi

Rumah Wanita Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan di Surabaya Kini Dijaga Polisi Korban pelecehan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh 3 pemuda di bawah Jembatan Suramadu saat ditemui awak media.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan dan aksi pelecehan seksual yang menimpa AHS (21), warga Semampir, kini dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak.

Pengaduan tersebut, hingga terbitnya laporan polisi dengan Nomor LP/B/430/X/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pihak kepolisian melakukan beberapa tahapan untuk mencari saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mochamad Prasetyo mengatakan, dari laporan korban terkait penganiayaan dan pelecehan seksual, masih melakukan pemeriksaan kepada korban.

“Untuk saksi yang mengetahui korban dilakukan pemerkosaan dan pengeroyokan dalam mobil masih belum kita periksa karena minim keterangan, juga anggota Reskrim mencari bukti pendukung yaitu rekaman cctv di sekitar kejadian,” ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Mohammad Prasetyo menjelaskan, pihaknya baru menerima laporan pada Minggu (22/10/2023) malam, dan membutuhkan waktu untuk mempelajari dan melakukan penyidikan.

Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah

Sedangkan dari laporan polisi yang diterbitkan oleh pihak Polres Tanjung Perak, adanya upaya pengguguran atau aborsi kandung terhadap korban, pihaknya juga membutuhkan hasil pemeriksaan.

“Di laporan dituangkan bahwa korban dikeroyok oleh pelaku yaitu kekasihnya dan dua saudaranya dikarenakan korban meminta tanggung jawab pelaku atas kehamilannya. Namun pelaku meminta agar kandungan korban di gugurkan. Tapi pembuktian bahwa korban hamil masih belum dilakukan pemeriksaan,” tambah Mohammad Prasetyo.

Sementara itu, korban AHS mengatakan, kekasihnya dan merupakan salah satu dari pelaku penganiayaan bernama Fadil tersebut, memaksa untuk meminum obat yang diduga obat untuk penggugur kandungan dengan dosis yang tinggi.

Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang

“Jadi untuk obat yang di cekok kan ke saya itu obat penggugur kandungan. Saya mempertahankan kandungan ini, bila dia (Fadil) tidak mau anak ini biar saya rawat sendiri tapi tetap dia harus tanggung jawab,” akui AHS, Selasa (24/10/2023).

Dengan adanya peristiwa tersebut yang dialami korban, serta pelaku hingga saat ini belum diamankan, AHS meminta perlindungan untuk keselamatan keluarga.

Hal tersebut, mendapatkan respon dari Polsek Semampir, sehingga pihak kepolisian menurunkan Polisi RW.

Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya

Kompol Edi Adi Wibowo selaku Kapolsek Semampir mengatakan, pihaknya menerjunkan personelnya untuk melakukan pengamanan keluarga dari korban.

“Kami akan menerjunkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Semampir guna mengawasi korban yang saat ini dalam keadaan ketakutan akan adanya ancaman atau intervensi dari terlapor,” ujarnya, Selasa (24/10/2023). (rus/sis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO