Mobil yang digunakan untuk penganiayaan di Suramadu terhadap AHS (21) warga Wonokusumo Lor.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengejaran pelaku pengeroyokan kepada AHS (21) warga Wonokusumo Lor, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak, ternyata masih membuahkan hasil.
Korban mengatakan, pelaku pengeroyokan berjumlah 3 orang itu, dilakukan disebuah mobil Toyota Calya bernopol L 1830 PL berwarna Abu-abu pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:
- Sempat Kabur ke Sumenep, Dua Pelaku Pembacokan Bonek Sepanjang Diringkus Polisi
- HUT Persebaya ke-99 Diwarnai Tawuran, 1 Tewas dan Satu Luka Berat
- Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Selain itu, korban mengalami pemaksaan dan ancaman untuk meminum obat penggugur kandungan dengan jumlah cukup banyak.
Selama pengejaran terhadap ketiga pelaku, antara lain Fadil, Amurullah dan Abdulah, ternyata mobil yang digunakan adalah mobil gadai.
Mobil tersebut, merupakan mobil milik Widya warga Kalilom Lor Indah, yang telah digadaikan kepada orang bernama Hakim warga Perak, Surabaya.
Saat dikonfirmasi kepada Suami Widya, Riza mengatakan, mobil tersebut digadaikan kepada Hakim.
“Mobil saya gadaikan sudah 4 tahun kepada Hakim rumahnya Perak, Surabaya,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




