TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pihak keluarga Agus Sutrisno (33) seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban, yang tewas akibat dibacok pamannya sendiri mendatangi kantor polisi, Senin (30/10/2023).
Mereka yang datang ialah ialah Yayuk Sri Kasiyati (30) istri Agus Sutrisno beserta anaknya berinisial A (8) dan A (13). Mereka didampingi ayah korban Supraptono dan salah satu Perangkat Desa Sidonganti.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Kedatangan pihak keluarga ke Mapolres Tuban guna meminta kepada aparat agar kasus tersebut ditangani dengan serius. Selain itu, pelaku Jano (45) juga dihukum berat sedangkan pelaku lainnya agar segera tertangkap.
"Kami mohon pelaku dihukum seberat- beratnya dan pelaku lain yang terlibat segera di tangkap. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi," kata Yayuk sembari menahan kesedihan.
Ia pun meminta, kepada polres Tuban untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap suaminya, karena diyakini ada pelaku lain yang terlibat dalam tragedi pembunuhan suaminya. Adanya dugaan pelaku lain karena korban ini dikuatkan dengan peristiwa sebelumnya, yang mana pelaku telah mengancam korban.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Di Handphone suami ada vidio rekaman. Kalau pelaku sudah pernah mengancam serta telah rencana percobaan pembunuhan kepada korban. Alhamdulillah, selamat. Kejadian itu juga menggunakan mobil," ujarnya.
Melihat suaminya yang telah tiada membuat Yayuk hanya bisa pasrah. Apalagi suaminya tersebut sebagai tulang punggung keluarga.
"Suami saya sebagai tulang punggung keluarga. Sekarang saya tidak tahu harus berbuat apa -apa apalagi meninggalkan anak-anak," tuturnya setelah keluar dari ruang gelar Satreskrim Polres Tuban.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, Iptu Rianto, menyatakan siap mengusut tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bawi, Hargoretno Kerek. Atas perbuatannya pelaku telah disangkakan pasal 340 KHUP dengan ancaman hukum paling berat.
"Dalam pasal itu bunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," paparnya.
Terkait adanya dugaan pelaku lain selain Jarno, Satreskrim Polres Tuban masih melakukan penyelidikan dan memeriksa pelaku serta pengembangan kasus. Meski tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus pembunuhan ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
"Kendala saat ini untuk membuka salah satu alat bukti berupa handphone korban yang masih terkunci. Sehingga, pendidik kesulitan untuk melengkapi alat bukti. Alat bukti ini (Handphone) akan kita bawa ke tim IT satuan atas untuk bisa membuka isi percakapan maupun isi WA terakhir korban," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus tabrak belakang dan pembacokan telah menimpa Agus Sutrisno (33), seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Selasa (24/10/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan poros Kecamatan Kerek menuju Kecamatan Montong, tepatnya di Desa Hargoretno, kecamatan setempat. Dalam kejadian itu Sekdes Agus tewas di lokasi, lantaran mengalami luka bacok di bagian tubuhnya. Tak hanya itu, korban juga tergeletak di tengah ladang dengan berlimpah darah. (gun/sis)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News