Ingin Menikah dengan Orang yang Kakeknya Kakak-Beradik, Bolehkah?

Ingin Menikah dengan Orang yang Kakeknya Kakak-Beradik, Bolehkah? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said.

Pertanyaan ibu itu bukan garis lurus, tapi menyamping. Dalam istilah istilah Jawa "sepupu ketiga". Sepupu pertama saja bukan mahram; apalagi sepupu ketiga. Hubungan famili seperti itu BUKAN MAHRAM. Karena itu, mereka boleh memadukan cinta sampai ke JENJANG PERNIKAHAN YANG SAH secara hukum Islam. Wa Allahu a'lam