JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember melalui dinas perhubungan (Dishub) resmi mencabut kebijakan uji coba sistem datu arah atau SSA di kawasan kampus. Berdasarkan hasil evaluasi, SSA 24 jam belum siap diterapkan karena terkendala sarana prasarana, serta keselamatan pengguna jalan.
Kepastian pencabutan uji coba SSA 24 jam di kawasan kampus yang meliputi Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Jalan Riau, dan Jalan Mastrip itu, disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Setelah melakukan rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan, diputuskan untuk mencabut uji coba SSA 24 jam. Keputusannya sudah disetujui oleh perwakilan forum lalu lintas, seperti komisi C, Satlantas, dan juga Dishub, jadi kami cabut untuk SSA 24 jamnya," ujarnya, Jumat (03/11/2023).
"Yang dicabut adalah uji coba SSA 24 jam, yang artinya aturan SSA yang lama tetap berlaku, dan untuk hari libur SSA tidak berlaku. Ini perlu ditekankan agar masyarakat tidak salah paham, jadi yang kami cabut itu yang 24 jam, jadi sistem lama 2 sesi tetap berlaku. 2 jam pagi dan 2 jam sore," paparnya menambahkan.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Jember, AKP Arum Inambala, mengatakan bahwa hasil evaluasi menyatakan uji coba SSA 24 jam menuai sejumlah persoalan, salah satunya belum siapnya sarana dan prasarana.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
"Setelah kami kaji mememang masih banyak harus diperbaiki untuk menerapkan aturan ini, keselamatan pengguna jalan juga harus jadi fokus, dimana tingkat rawan kecelakaan menjdi lebih meningkat," ucapnya.
Uji coba SSA sesi pagi mulai pukul 06.00 - 08.00 WIB dan Sesi Sore mulai pukul 16.00 - 18.00 WIB. Aturan ini berlaku pada Sabtu 4 November 2023. (aji/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News