GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keluhan warga Dusun Terong Bangi, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, terkait dugaan pencemaran limbah PT Putro Lingkungan Indonesia (PLI), akhirnya ditanggapi oleh perusahaan.
Sebelumnya, Selasa (7/11/2023) lalu warga demo mengeluhkan limbah PT PLI yang mengeluarkan bau tak sedap dan menimbulkan debu.
Baca Juga: Jadi Narasumber di FGD Dinkes dan KWG, Mujid: Industri Salah Satu Penyebab Masyarakat Terkena ISPA
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com, pembuatan batako di PT PLI memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Proses produksi tersebut menyebabkan polusi udara berupa debu dan limbah cair. Akibatnya, sejumlah warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Limbah tersebut juga mencemari lahan tambak warga dan menganggu aktivitas belajar mengajar di Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Ta’limul Muttaqin, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ubudiyah yang jaraknya sekira 200 meter dari lokasi pembakaran limbah.
Kepala Desa (Kades) Kandangan, Fenta Aquarista, menyatakan pihaknya sudah menggelar pertemuan melibatkan warga dan pihak perusahaan sebelum sempat meletup demo.
Baca Juga: Direktur YLBH FT Soroti Pabrik Pencemar Lingkungan di Gresik
"Pertemuan difasilitasi Pak Camat Cerme (Umar Hasyim) di kantor kecamatan pada Jumat (3/11/2023)," ucap Fenta Aquarista kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, pertemuan dihadiri 40 orang dari pihak Muspika Cerme, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga Dusun Terong Bangi. Hasilnya, pihak perusahaan berjanji segera memperbaiki pembuangan limbah berupa asap dan debu agar tak menggangu warga sekitar.
"Pihak perusahaan minta waktu hingga sebulan untuk melakukan perbaikan. Namun, setelah pertemuan itu warga masih merasakan bau dan debu limbah dari PT PLI," ungkap Fenta.
Baca Juga: Petro Oxo Nusantara Bangun Proyek Neo Pentyl Glycol Pertama di Indonesia dan Asia Tenggara
"Mungkin karena sudah tak betah, warga akhirnya menggelar demo," tambahnya.
Fenta menyampaikan bahwa kasus limbah dari PT PLI tersebut juga sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik. "Kami tengah menunggu hasilnya," jelasnya.
Fenta berharap pencemaran lingkungan akibat limbah PT PLI bisa secepatnya diatasi. Sebab, sejak berdiri pada tahun 2018, baru kali ini warga mengeluhkan limbah PT PLI.
Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap
"Baru 3 bulan terakhir warga kami mengeluhkan pencemaran limbah berupa bau dan debunya. Kami belum tahu persis selain produksi batako, perusahaan memproduksi produk lain, sehingga menimbulkan bau," katanya.
Sementara itu, Camat Cerme Umar Hasyim membenarkan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan terkait pencemaran limbah PT PLI.
"Pihak perusahaan minta waktu sebulan (untuk memperbaiki pembuangan limbah)," katanya.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Namun, lanjut Umar Hasyim, pihak PT PLI minta agar perusahaan tetap diizinkan beroperasi selama proses perbaikan.
Umar menyampaikan bahwa kasus limbah PT PLI sudah ditindaklanjuti DLH. "Pascademo warga pada Selasa (7/11/2023), tim DLH turun ke perusahaan hingga Rabu (8/11/2023)," ungkapnya.
Sementara manajemen PT PLI belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait polusi limbah bau dan debu yang dikeluhkan warga. (hud/rev)
Baca Juga: PT Sentral Harapan Jaya di Gresik Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News