KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar media gathering pengawasan partisipatif bertajuk 'Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri bersama media dalam meningkatkan pengawasan partisipatif Pemilu 2024', Kamis (16/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifuddin Zuhri, mengatakan bahwa kegiatan ini akan kembali digelar untuk menjalin sinergitas dengan media dalam meningkatkan pengawasan partisipatif pesta demokrasi mendatang.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Kediri sangat membutuhkan peran serta masyarakat, termasuk rekan-rekan media untuk ikut menjadi pengawas pemilu partisipatif sebagai mitra Bawaslu dalam mencegah, dan menangkal pelanggaran pemilu.
"Peran masyarakat dan media masa sangat strategis, maka dari itu peran masyarakat khususnya media sangat dibutuhkan dalam pengawasan partisipatif agar Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku," paparnya.
Sementara itu, Taufik Al Amin sebagai narasumber menyebut upaya peningkatan kualitas demokrasi memang diperlukan kerja pengawasan pemilu partisipatif. Untuk itu, masyakarat serta individu perlu mengambil bagian dalam upaya ini
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Keterlibatan masyarakat sipil melalui media dalam monitoring pemilu merupakan manifestasi dari keterlibatan aktif warga negara," kata Dosen IAIN Kediri yang juga mantan anggota KPU Kota Kediri itu.
Ia beranggapan, jenis pengawasan ada beberapa hal yaitu elektoral observation, elektoral monitoring, elektoral supervisiory, dan elektoral asistenship. Di mana, pengawasan pemilu adalah mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai.
"Jika Pemilu tanpa pengawasan, maka akan terjadi manipulasi suara, hilangnya hak pilih, politik uang, pemilu tidak sesuai dengan aturan, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang dan konflik antar partai dan pendukung calon," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Sedangkan bentuk pengawasan partisipatif, kata Taufik, antara lain tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak menggangu proses tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai dan lancar.
"Peran pengawasan partisipatif antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggan, mengawasi atau memantau dan melaporkan," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News