Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Media Gathering Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Media Gathering Pengawasan Partisipatif Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifuddin Zuhri (tengah) dan jajaran. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com Kabupaten menggelar media gathering pengawasan partisipatif bertajuk 'Sinergitas Kabupaten bersama media dalam meningkatkan pengawasan partisipatif ', Kamis (16/11/2023). 

Ketua Kabupaten , Saifuddin Zuhri, mengatakan bahwa kegiatan ini akan kembali digelar untuk menjalin sinergitas dengan media dalam meningkatkan pengawasan partisipatif pesta demokrasi mendatang. 

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Menurut dia, Kabupaten sangat membutuhkan peran serta masyarakat, termasuk rekan-rekan media untuk ikut menjadi pengawas pemilu partisipatif sebagai mitra dalam mencegah, dan menangkal pelanggaran pemilu.

"Peran masyarakat dan media masa sangat strategis, maka dari itu peran masyarakat khususnya media sangat dibutuhkan dalam pengawasan partisipatif agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," paparnya.

Sementara itu, Taufik Al Amin sebagai narasumber menyebut upaya peningkatan kualitas demokrasi memang diperlukan kerja pengawasan pemilu partisipatif. Untuk itu, masyakarat serta individu perlu mengambil bagian dalam upaya ini

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

"Keterlibatan masyarakat sipil melalui media dalam monitoring pemilu merupakan manifestasi dari keterlibatan aktif warga negara," kata Dosen IAIN yang juga mantan anggota KPU Kota itu.

Ia beranggapan, jenis pengawasan ada beberapa hal yaitu elektoral observation, elektoral monitoring, elektoral supervisiory, dan elektoral asistenship. Di mana, pengawasan pemilu adalah mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai.

"Jika Pemilu tanpa pengawasan, maka akan terjadi manipulasi suara, hilangnya hak pilih, politik uang, pemilu tidak sesuai dengan aturan, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang dan konflik antar partai dan pendukung calon," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Sedangkan bentuk pengawasan partisipatif, kata Taufik, antara lain tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak menggangu proses tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai dan lancar.

"Peran pengawasan partisipatif antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggan, mengawasi atau memantau dan melaporkan," pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO