TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Kantor Bea Cukai Bojonegoro, mensosialisasikan gerakan gempur rokok ilegal.
Tujuannya, memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait bahaya rokok ilegal dan mencegah peredarannya, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Sosialisasi tersebut dilakukan, saat menggelar event drumband dan paskibra tingkat pelajar dalam memperebutkan piala Bupati Tuban Cup.
“Kegiatan ini merupakan ajang sosialisasi dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus memperingati hari jadi tuban ke 730 tahun,” jelas Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana saat membuka festival drumband dan paskibra di Alun-alun Kabupaten Tuban, Kamis (16/11/2023).
Ia mengapresiasi kegiatan tersebut, yang berlangsung sangat meriah, dilihat dari animo masyarakat Tuban sangat luar biasa dalam menyambut para peserta drumband.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban umum untuk Tiban yang lebih baik.
“Jangan puas sampai disini, terus melakukan evaluasi dan ditingkatkan dari segi kualitas maupun kuantitas sehingga kedepan dapat berjalan lebih baik lagi. Kalau saat ini baru tingkat lokal, minimal tahun depan dapat mencakup jawa timur,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan, kegiatan ini di bagi dalam dua kategori. Untuk drumband, kategori TK dilaksanakan pagi hari dan diikuti sebanyak 21 lembaga, sedangkan sore hari diikuti sebanyak 25 peserta dari jenjang tingkat SD, SMP dan SMA sederajat. Kemudian, Paskibra diikuti sebanyak 33 peserta.
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
“Larangan rokok ilegal ini perlu kita tanamkan mulai sejak dini. Sebab, peredaran rokok ilegal ini sudah merambah kalangan anak sekolah. Sehingga mulai dini kita harus menanamkan jiwa anti rokok ilegal,” jelas Gunadi.
Lebih lanjut, pihaknya terus menggalakkan upaya pemberantasan dan peredaran rokok ilegal melalui event-event kemasyarakatan.
Tidak hanya itu, gerakan gempur rokok ilegal juga dilakukan dengan sosialisasi secara menyeluruh di setiap kecamatan, serta melakukan operasi gabungan secara berkala.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
“Peredaran rokok ilegal itu sangat merugikan negara dan berbahaya bagi kesehatan karena kandungannya tidak distandarisasi oleh lembaga terkait,” kata mantan Kadis Perhubungan Tuban ini.
Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kunawi menuturkan, wilayah Kabupaten Tuban cukup rawan terjadi peredaran rokok ilegal karena menjadi perlintasan antara dua kota besar. Untuk itu, perlu diantisipasi dengan terus melakukan sosialisasi dan operasi gabungan hingga ke tingkat desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Untuk produksi wilayah Tuban sangat rendah. Tetapi, sangat rawan terjadinya penyalahgunaan peredaran rokok ilegal karena menjadi wilayah perlintasan,” jelas Kunawi.
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
Kunawi menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah dan instansi terkait sangat penting sehingga dapat dilakukan secara masif sampai lapisan masyarakat paling bawah.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahaya peredaran rokok ilegal. “Kita perangi peredaran rokok yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat harus sadar dan mengerti, serta tidak mau lagi mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi rokok ilegal,” tutupnya.(gun/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News