SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Sidoarjo telah memantau adanya peserta Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum. Sejauh ini, memang belum ada aturan soal pemasangan APK di sana maupun kendaraan pribadi, dan Bawaslu Sidoarjo bakal melakukan kajian peraturan perundangan lainnya, di luar aturan kepemiluan.
"Di tahun 2019 (Pemilu 2019), aturannya masih semi-semi. Kalau yang sekarang (Pemilu 2024) belum. Tetapi kami akan mencoba mengkaji masuk dalam peraturan perundangan lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moh Arief, saat Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Ia menjelaskan, misalnya ternyata pemasangan APK di angkutan umum tersebut akan menutupi kaca bagian belakang mobil sehingga menghalangi pemandangan pengemudi ke belakang, hal itu membahayakan.
"Tentu ini akan melanggar di peraturan perhubungan," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Bawaslu Sidoarjo saat ini masih dalam proses mengkaji aturan-aturan terkait adanya pemasangan APK di angkutan umum.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Karena sekali lagi, kami tidak akan melakukan semua proses itu di luar kewenangan kami," tuturnya.
Terkait baliho-baliho yang sudah dipasang sebelum masa kampanye, mantan Ketua Panwascam Candi ini menambahkan, pihaknya Senin pekan depan diundang KPU Sidoarjo untuk membahas bersama Satpol PP dalam rangka penertiban baliho-baliho tersebut.
"Karena rupanya teman-teman parpol agak enggan melakukan penertiban mandiri. Tetapi sekali lagi, harapan kami kepada parpol, ayo ditertibkan sendiri, sehingga (baliho) itu bisa digunakan lagi pada tanggal 28 November (mulai tahapan kampanye)," paparnya.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Arief menegaskan, jika baliho-baliho tersebut ditertibkan oleh pihak di luar parpol, pihaknya juga khawatir dan tidak bisa menjamin baliho-baliho itu tidak robek maupun tidak rusak.
"Tetapi kalau ditertibkan mandiri, baliho itu kan bisa utuh dan bisa dipasang lagi," ucapnya.
Sementara itu, dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu 2024 ini, Bawaslu Sidoarjo memberikan pembekalan pada jajaran Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo terkait dengan pemetaan potensi kerawanan tahapan kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Tulungagung Petakan 14 TPS Rawan saat Pilkada 2024
"Dengan mengetahui hal tersebut, teman-teman Panwascam bisa menyiapkan diri dalam rangka melakukan pengawasan kampanye," kata mantan aktivis PMII ini.
Sosialisasi juga dihadiri oleh pengurus parpol (partai politik).
"Harapan kami, parpol mengetahui bahwa kami jajaran Bawaslu siap melakukan pengawasan. Sehingga kalo ada potensi pelanggaran yang akan dilakukan parpol, mereka (parpol) akan berpikir ulang," urai Arief.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Berdasarkan pemetaan, disebutkan kerawanan pelanggaran pada masa kampanye, di antaranya pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye hingga terbatasnya waktu kampanye yang berakibat banyaknya pertemuan tatap muka maupun terbatas dengan masyarakat.
"Sehingga itu patut kami petakan dan awasi untuk memastikan dalam hal-hal kampanye itu tidak melakukan proses-proses yang dilarang, termasuk melibatkan orang-orang yang tidak boleh dilibatkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, potensi pelanggaran terkait APK misalnya, terkait titik-titik pemasangan, cara pasang, termasuk konten APK, misalnya isinya tidak boleh mengandung SARA, tidak boleh menyoal dasar negara, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
"Ketika dalam APK ada hal tersebut, tentu ini melanggar dan itu pidana," pungkasnya.
Selain Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo dan perwakilan pengurus Parpol, sosialisasi ini juga dihadiri pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo dan Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidoarjo. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari pegiat pemilu, yakni Haidar Munjid dan Nanang Haromain. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News