Bawaslu Sidoarjo Kaji Aturan Sikapi Pemasangan APK di Angkutan Umum

Bawaslu Sidoarjo Kaji Aturan Sikapi Pemasangan APK di Angkutan Umum Sosialisasi pencegahan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Sidoarjo. Foto: MUSTAIN/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com telah memantau adanya peserta yang memasang alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum. Sejauh ini, memang belum ada aturan soal pemasangan APK di sana maupun kendaraan pribadi, dan bakal melakukan kajian peraturan perundangan lainnya, di luar aturan kepemiluan.

"Di tahun 2019 (Pemilu 2019), aturannya masih semi-semi. Kalau yang sekarang () belum. Tetapi kami akan mencoba mengkaji masuk dalam peraturan perundangan lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi , Moh Arief, saat Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye , Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga: Berantas Hoaks dan Fitnah di Medsos Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Gandeng Mafindo

Ia menjelaskan, misalnya ternyata pemasangan APK di angkutan umum tersebut akan menutupi kaca bagian belakang mobil sehingga menghalangi pemandangan pengemudi ke belakang, hal itu membahayakan. 

"Tentu ini akan melanggar di peraturan perhubungan," ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa  saat ini masih dalam proses mengkaji aturan-aturan terkait adanya pemasangan APK di angkutan umum. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024

"Karena sekali lagi, kami tidak akan melakukan semua proses itu di luar kewenangan kami," tuturnya.

Terkait baliho-baliho yang sudah dipasang sebelum masa kampanye, mantan Ketua Panwascam Candi ini menambahkan, pihaknya Senin pekan depan diundang KPU untuk membahas bersama Satpol PP dalam rangka penertiban baliho-baliho tersebut.

"Karena rupanya teman-teman parpol agak enggan melakukan penertiban mandiri. Tetapi sekali lagi, harapan kami kepada parpol, ayo ditertibkan sendiri, sehingga (baliho) itu bisa digunakan lagi pada tanggal 28 November (mulai tahapan kampanye)," paparnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan

Arief menegaskan, jika baliho-baliho tersebut ditertibkan oleh pihak di luar parpol, pihaknya juga khawatir dan tidak bisa menjamin baliho-baliho itu tidak robek maupun tidak rusak. 

"Tetapi kalau ditertibkan mandiri, baliho itu kan bisa utuh dan bisa dipasang lagi," ucapnya.

Sementara itu, dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye ini, memberikan pembekalan pada jajaran Panwascam se-Kabupaten terkait dengan pemetaan potensi kerawanan tahapan kampanye.

Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam

"Dengan mengetahui hal tersebut, teman-teman Panwascam bisa menyiapkan diri dalam rangka melakukan pengawasan kampanye," kata mantan aktivis PMII ini.

Sosialisasi juga dihadiri oleh pengurus parpol (partai politik). 

"Harapan kami, parpol mengetahui bahwa kami jajaran siap melakukan pengawasan. Sehingga kalo ada potensi pelanggaran yang akan dilakukan parpol, mereka (parpol) akan berpikir ulang," urai Arief.

Baca Juga: Tim Paslon Fren Laporkan Dugaan Pengrusakan dan Pelanggaran APK ke Bawaslu Kota Kediri

Berdasarkan pemetaan, disebutkan kerawanan pelanggaran pada masa kampanye, di antaranya pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye hingga terbatasnya waktu kampanye yang berakibat banyaknya pertemuan tatap muka maupun terbatas dengan masyarakat.

"Sehingga itu patut kami petakan dan awasi untuk memastikan dalam hal-hal kampanye itu tidak melakukan proses-proses yang dilarang, termasuk melibatkan orang-orang yang tidak boleh dilibatkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, potensi pelanggaran terkait APK misalnya, terkait titik-titik pemasangan, cara pasang, termasuk konten APK, misalnya isinya tidak boleh mengandung SARA, tidak boleh menyoal dasar negara, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

"Ketika dalam APK ada hal tersebut, tentu ini melanggar dan itu pidana," pungkasnya.

Selain Panwascam se-Kabupaten dan perwakilan pengurus Parpol, sosialisasi ini juga dihadiri pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dan Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . Sosialisasi menghadirkan narasumber dari pegiat pemilu, yakni Haidar Munjid dan Nanang Haromain. (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO