
"Pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam perda ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," paparnya
"Perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah juga telah mempertimbangkan dan memperhitungkan adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, hasil analisa jabafan, analisa beban kerja dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik," imbuhnya.
Pada paripurna ini, bupati juga menyampaikan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegerasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah merupakan perencanaan yang berpedoman pada ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
"Sehingga, dalam Ranperda ini dapat direncanakan mengubah nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah," pungkasnya.
Sementara itu, Nur Saidah menyampaikan, mengacu tata tertib (Tatib) DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 10, DPRD akan menindaklanjuti penyampain Ranperda tersebut dengan menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi.
"Tujuh fraksi akan menyampaikan PU masing-masing pada hari Rabu mendatang," katanya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News