KEDIRI (bangsaonline)-Pasca berakhirnya pencoblosan Pemilu Legislatif 9 April, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri langsung mendesak para pengurus partai politik peserta pemilu serta calon anggota legislatif (Caleg) agar segera melaporkan penggunaan dana kampanye.
Jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas akhir, maka mereka akan dijatuhi sanksi.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Penyerahan laporan penggunaan dana kampanye dibatasi hingga 24 April mendatang. Semua caleg wajib menyetorkan dana kampanyenya. Sebab, apabila tidak diserahkan, jika kelak mereka terpilih menjadi anggota DPR RI, DPRD provinsi, atau DPRD kota, serta DPD, mbisa terancam tidak akan ditetapkan KPU.
Ketua KPUD Kota Kediri, Agus Rofiq menegaskan, kewajiban caleg dan parpol menyerahkan laporan dana kampanye itu didasarkan pada pasal 138 ayat 3 Undang-Undang Nomer 8 tahun 2012 tentang pemilu.
"Jika para Caleg tidak menyetorkan hasil dana kampanye yang dikeluarkan akuntan publik maka sangsi nya tidak akan ditetapkan menjadi calon legislatif terpilih," kata Agus Rofik, Ketua KPUD Kota Kediri, Kamis (10/4).
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Gus Rofik, panggilan akrab Agus Rofiq menambahkan, sesuai deadline yang telah ditentukann maka para caleg partai harus mentaatinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News