SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah menandatangani kesepakatan bersama terkait penerimaan dan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi pada North Madura II, Sepanjang dan Pagerungan Utara serta South East Madura di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Khofifah dengan Bupati Sampang, Slamet Junaidi, dan Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah. Usai menandatangani kesepakatan bersama, gubernur yakin PI 10 persen mampu meningkatkan pembangunan, serta PAD (pendapatan asli daerah) setiap wilayah jika seluruh proses tahapan terlaksana dengan baik.
BACA JUGA:
Sebab, lanjut Khofifah, ketika seluruh tahapan bisa dilakukan sampai dengan proses pengalihan PI 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada BUMD berjalan lancar, maka mampu mengungkit perekonomian di daerah, khususnya bagi daerah pengelola PI 10 persen.
"InsyaAllah ini akan mampu meneteskan kesejahteraan lebih luas bagi masyarakat. Serta meningkatkan pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sebagai modal pembangunan dan meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya di daerah tersebut, dan Jawa Timur pada umumnya," paparnya.
Agar seluruh tahapan tersebut berjalan dengan lancar, Khofifah mengajak kepala daerah pengelola PI 10 persen untuk terus melakukan monitoring dan mengikuti perkembangan proses dari setiap tahapan. Karena, prosesnya ke depan cukup panjang sehingga dibutuhkan sinergi untuk mengawalnya.
"Pak Bupati Sampang dan Ibu Wakil Bupati Sumenep kita harus terus melakukan monitor. Kemudian bersama-sama kita update keberlanjutan tahap demi tahap," ujarnya.
Khofifah mengatakan, ada 10 tahapan yang harus dilakukan agar PI 10 persen ini benar-benar terealisasikan. Tidak hanya itu, diperlukan waktu cukup lama agar semua proses bisa terlewati.
"Jadi memang harus saling memonitor, saling bersinergi, dan saling memberikan penguatan supaya tahap demi tahap bisa kita lakukan percepatan," tuturnya.