Foto ilustrasi ICW
KEENAM, Merusak dan/atau Menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu juga dilarang dilakukan oleh pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin g.
KETUJUH, Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan
Kampanye yang dilaksanakan juga tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 72 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga melarang penggunaan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
KEDELAPAN, Membawa Tanda atau Atribut Selain dari Peserta Pemilu Bersangkutan.
Saat melakukan kampanye pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye hanya diperbolehkan membawa dan/atau menggunakan atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
KESEMBILAN, Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi
Dalam peraturan tentang kampanye pemilu juga melarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.
Pelarangan menjanjikan atau pemberian uang maupun materi ini diperjelas dalam Pasal 75 yang bertujuan untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu yang menyebabkan surat suara tidak sah, serta memilih pasangan calon, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD tertentu.
KESEPULUH, Mengikutsertakan Orang yang Dilarang Terlibat Kampanye
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 72 Ayat (4) menyebutkan pihak yang dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana kampanye pemilu maupun tim kampanye.
Pihak-pihak tersebut ialah ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, serta hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung(MA), hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), dan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara(BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu juga termasuk pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non-struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, serta warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, pejabat fungsional, kepala desa/lurah pada Pasal 73 dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu tertentu.
Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, pejabat fungsional, aparatur sipil negara lainnya juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu ketika sebelum, saat, dan sesudah masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




