1. JKK
Untuk JKK atau jaminan kecelakaan kerja besaran iuran dikelompokkan dalam 5 kategori atas dasar tingkat risiko kerja:
Risiko sangat rendah 0,24 persen dari gaji per bulanRisiko rendah 0,54 persen dari gaji per bulanRisiko sedang 0,89 persen dari gaji per bulanRisiko tinggi 1,27 persen dari gaji per bulanRisiko sangat tinggi 1,74 persen dari gaji per bulan
2. JP
Untuk JP atau jaminan pensiun 3 persen dari gaji yang diterima (2 persen dibayar oleh pemberi kerja, sisanya sibayar oleh pekerja).
3. JHT (jaminan hari tua)
Besaran iuran bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah (3,7 persen dibayar oleh pemberi kerja, sisanya dibayar oleh pekerja)Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan per bulanIuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran adalah Rp50-600 ribu per bulan.
4.JKM
Terdapat perbedaan dalam JKM atau jaminan kematian, berikut penjelasannya:
Pekerja penerima upah 0,3 persen perusahaan (dari gaji yang dilaporkan setiap bulan)Pekerja bukan penerima upah Rp6.800,00. per bulanPekerja konstruksi 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)Pekerja migran 0,21 persen (program JKK dan JKM)
5.JKP
Sedangkan untuk JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan besarannya 0,46 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan:
0,22 persen dari gaji satu bulan, ditanggung oleh pemerintah pusat0,14 persen dari upah satu bulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK0,10 persen dari gaji satu bulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.
(msn/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News