Kepala Diskop Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Hibah UMKM Rp17,6 Miliar

Kepala Diskop Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Hibah UMKM Rp17,6 Miliar Kepala Diskop Gresik Malahatul Farda usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Nana menyampaikan, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.

Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama. Serta keempat, barang diberikan bentuk uang.

"Atas penyimpangan itu, penyidik menemukan dua alat bukti khusus untuk menentukan tersangka," jelasnya.

Sementara Alifin menambahkan, tersangka bakal dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU momor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Ditanya potensi tersangka lain, Nana Riana menyatakan masih melakukan pendalaman untuk 10 penyedia lain.

"Kita akan dalami 10 penyedia lain. Tunggu saja," pungkas Nana Riana. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO