GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Imigrasi Tanjung Perak menggelar Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian terhadap Pengguna Tenaga Kerja Asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Gresik, Rabu (29/11/2023).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap pelanggaran perizinan di wilayah tersebut. Pasalnya, KEK Gresik berpotensi melibatkan tenaga kerja asing dalam beroperasinya perusahaan nasional, maupun multinasional.
BACA JUGA:
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus. Ia didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, beserta jajaran.
"Kami memenuhi undangan dari Kepala Administrator KEK Gresik," kata Herdaus.
Acara itu juga dihadiri Forkopimda Gresik dan 24 perusahaan yang beroperasi di KEK. Dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, disampaikan beberapa poin penting terkait peran imigrasi dalam mendukung perkembangan KEK sebagai inisiatif strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
"KEK merupakan bagian strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, sehingga membutuhkan dukungan dan koordinasi yang sinergis dari semua pihak terkait," ujarnya.