Pajak Restoran Tembus Rp100 Miliar, Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Wajib Pajak

Pajak Restoran Tembus Rp100 Miliar, Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Wajib Pajak Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, saat menyerahkan penghargaan Wajib Pajak Panutan 2023 kategori Restoran dan Hotel. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penerimaan pajak restoran dan hotel terus menyumbang pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Realisasi penerimaan pajak restoran tahun ini bahkan sudah tembus di atas Rp100 miliar atau sebesar Rp103.253.831.453,00.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak hotel per 27 November 2023 bulan ini sudah mencapai Rp19.752.382.617,00. Tren kenaikan pajak restoran dan hotel itu dimulai dari 2020 hingga tahun ini.

Wakil Bupati , Subandi, mengapresiasi BPPD atau badan pelayanan pajak daerah  setempat terkait capaian tersebut. Hal itu disampaikan saat membuka FGD Wajib Pajak Restoran dan Hotel sekaligus memberikan penghargaan wajib pajak panutan 2023, Senin (27/11/2023).

"Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak sudah mulai meningkat, kondisi yang demikian ini perlu terus dipertahankan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (29/11/2023).

Menurut dia, berbagai pembangunan yang ada tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak. Diungkapkannya penerimaan pajak daerah merupakan sumber PAD yang terbesar.

Target penerimaan PAD dari sektor pajak ditahun 2023 ini sebagai besar telah tercapai. Sampai dengan hari ini, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 92,59 persen atau sebesar Rp1.124.942.057.779,00.

Mantan Ketua Komisi A DPRD ini juga memberikan apresiasi kepada pemilik hotel dan restoran yang telah patuh dan taat dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

"Ini untuk memotivasi wajib pajak lain agar tepat waktu pembayarannya serta melakukan penyetoran sesuai sebenarnya dan selalu kooperatif dalam pengembangan dan berbagai perubahan sistem perpajakan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPPD , Ari Suryono, menyebut realisasi penerimaan pajak restoran pada 2020 sebesar Rp64.616.576.015,00. Namun, pada 2021 sempat mengalami sedikit penurunan menjadi Rp63.518.290.481,00.

Sedangkan pada tahun 2022 naik signifikan menjadi Rp89.635.837.875,00. Di tahun ini kembali naik sebesar Rp103.253.831.453,00. per 27 November 2023. Menurut dia, pajak restoran sudah mengalami kenaikan padahal belum tutup penerimaan pajak di akhir Desember 2023.

Sedangkan terkait tren kenaikan pajak hotel di , kata Ari, pada 2020 lalu, realisasi kenaikan pajak hotel sebesar Rp11.104.965.643,00. Sedangkan di tahun 2021 naik menjadi Rp14.080.874.501,00.

Di tahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp19.993.670.874,00. Per 27 November tahun ini sudah mencapai Rp19.752.382.617,00. Ari mengaku optimistis angka tersebut dapat melebihi capaian tahun 2022 sebelum akhir penerimaan pajak hotel bulan Desember 2023 akhir.

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO