SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penerimaan pajak restoran dan hotel terus menyumbang pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo. Realisasi penerimaan pajak restoran tahun ini bahkan sudah tembus di atas Rp100 miliar atau sebesar Rp103.253.831.453,00.
Sedangkan realisasi penerimaan pajak hotel per 27 November 2023 bulan ini sudah mencapai Rp19.752.382.617,00. Tren kenaikan pajak restoran dan hotel itu dimulai dari 2020 hingga tahun ini.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, mengapresiasi BPPD atau badan pelayanan pajak daerah setempat terkait capaian tersebut. Hal itu disampaikan saat membuka FGD Wajib Pajak Restoran dan Hotel sekaligus memberikan penghargaan wajib pajak panutan 2023, Senin (27/11/2023).
"Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak sudah mulai meningkat, kondisi yang demikian ini perlu terus dipertahankan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (29/11/2023).
Menurut dia, berbagai pembangunan yang ada tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak. Diungkapkannya penerimaan pajak daerah merupakan sumber PAD yang terbesar.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Target penerimaan PAD dari sektor pajak ditahun 2023 ini sebagai besar telah tercapai. Sampai dengan hari ini, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 92,59 persen atau sebesar Rp1.124.942.057.779,00.
Mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini juga memberikan apresiasi kepada pemilik hotel dan restoran yang telah patuh dan taat dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.
"Ini untuk memotivasi wajib pajak lain agar tepat waktu pembayarannya serta melakukan penyetoran sesuai sebenarnya dan selalu kooperatif dalam pengembangan dan berbagai perubahan sistem perpajakan," tuturnya.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Sementara itu, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, menyebut realisasi penerimaan pajak restoran pada 2020 sebesar Rp64.616.576.015,00. Namun, pada 2021 sempat mengalami sedikit penurunan menjadi Rp63.518.290.481,00.
Sedangkan pada tahun 2022 naik signifikan menjadi Rp89.635.837.875,00. Di tahun ini kembali naik sebesar Rp103.253.831.453,00. per 27 November 2023. Menurut dia, pajak restoran sudah mengalami kenaikan padahal belum tutup penerimaan pajak di akhir Desember 2023.
Sedangkan terkait tren kenaikan pajak hotel di Sidoarjo, kata Ari, pada 2020 lalu, realisasi kenaikan pajak hotel sebesar Rp11.104.965.643,00. Sedangkan di tahun 2021 naik menjadi Rp14.080.874.501,00.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Di tahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp19.993.670.874,00. Per 27 November tahun ini sudah mencapai Rp19.752.382.617,00. Ari mengaku optimistis angka tersebut dapat melebihi capaian tahun 2022 sebelum akhir penerimaan pajak hotel bulan Desember 2023 akhir.
"Dan ini saya yakin pada penutupan penerimaan pajak hotel diakhir bulan Desember 2023 akan mencapai kenaikan tertingginya," tegasnya.
Ari juga mengatakan tren jumlah restoran dan hotel di empat tahun belakangan ini terus mengalami peningkatan. Dimulai ditahun 2020 ada sebanyak 632 restoran yang berdiri.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Di tahun 2021 naik menjadi 733 restoran. Jumlah tersebut kembali meningkat ditahun 2022 menjadi 1.039. Sedangkan ditahun 2023 ini jumlahnya sudah mencapai 1.235.
"Meningkatnya jumlah restoran dan hotel di Sidoarjo berdampak pula pada realisasi penerimaan pajak di sektor tersebut," jlentreh mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo ini.
Ia menjelaskan, kenaikan jumlah restoran di Sidoarjo juga dibarengi dengan kenaikan jumlah hotel yang ada. Jika di tahun 2020 jumlahnya 117, maka di tahun 2021 naik menjadi 122 hotel.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Lalu pada tahun 2022 lalu meningkat menjadi 132 hotel. Sedangkan tahun 2023 ini menjadi 140 hotel yang telah berdiri di Sidoarjo. Baik itu hotel berbintang maupun tidak.
"Ini menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan bapak bupati dan wakil bupati, investasi di Sidoarjo cukup bagus," ucap Ari.
Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo melalui BPPD memberikan penghargaan Wajib Pajak Panutan 2023 dengan berbagai kategori. Kategori restoran diberikan kepada Restoran Kampung Kecil.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Sedangkan kategori restoran kafe dan pujasera diberikan kepada kafe Sandang Pangan Juanda T1 LT2. Untuk kategori restoran cepat saji diberikan kepada Wizz Mie Sedati.
Sedangkan penghargaan untuk wajib pajak hotel, diberikan kepada Hotel Swiss Bell Inn Juanda, Aston Hotel Sidoarjo dan Hotel Luminor yang menyandang kategori hotel bintang 3 dan 4.
Untuk kategori hotel bintang 1 dan 2 diberikan kepada Hotel Delta Sinar Mayang. Untuk kategori hotel non bintang diberikan kepada hotel Lumba-lumba Waru. (sta/mar)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News