SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lima orang komplotan pelaku pencurian motor (Curanmor) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keempat pelaku diantaranya merupakan residivis yang ditangkap, Minggu (4/12/2023).
Dalam aksinya, para pelaku membagi dua kelompok, diantaranya RS (33), AFR (26) dan JRC (22). Kemudian, kelompok lainnya, yaitu OCK (25) dan SBO (21).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pengembangan kepada AFR yang telah ditangkap pada Rabu (22/11/2023).
"Tersangka berhasil ditangkap selepas mendapat laporan kehilangan motor di Pasar Sukodono," katanya. Dari sana kemudian pelaku lainnya terungkap yaitu JCR dan juga RS. "Melalui pendalaman selang beberapa hari kami tangkap lagi dua orang yang terlibat dalam aksi curanmor ARF," tuturnya.
Sementara, pada 26 November, Polresta Sidoarjo juga mendapatkan adanya pencurian motor yang terjadi di Perumahan Naura Regency Sedati.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Dari sana kami melakukan pencocokan bukti CCTV dengan keterangan tersangka ARF dan RS," ujarnya.
Setelah itu, dua orang pelaku berhasil ditangkap di Sedati, yaitu OCK dan SBO.
"Sebenarnya ada dua orang lagi di CCTV curanmor di Sedati, tapi dua orang lagi yaitu D dan A, keduanya masuk DPO," tuturnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Kusumo menjelaskan, RS, AFR, OCK dan JRC merupakan residivis. RS pernah dibui sebanyak 3 kali, sedangkan AFR dan JRC sama-sama sekali.
"Untuk OCK pernah dibui dua kali karena perkara narkoba dan juga pencurian sepeda," ungkapnya.
Sementara itu, AFR dalam ungkap perkara yang digelar pada Senin (4/11/2023) mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.\
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Saya gak kerja jadinya ini pikir saya," ungkapnya.
Ia mengatakan, RS bertugas sebagai penjaga sekaligus joko motor, sedangkan JCR menjadi penjual motor yang diterima oleh AFR dan RS.
"Jualnya ke daerah Suramadu, lewat telepon WA terus COD," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Dalam pengakuannya, RS mengatakan, dirinya mengenal OCK saat ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Saya kenal disana, baru keluar awal November lalu," ungkapnya.
Selepas pulang dari rutan, RS mengajak AFR untuk mencari motor.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
"Dapat sampai delapan motor," ujarnya. Akibat perbuatannya korban diancam hukuman pidana tujuh tahun. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News