PKS dengan Lapas Tuban, LBH KP Ronggolawe Siap Berikan Bantuan Hukum

PKS dengan Lapas Tuban, LBH KP Ronggolawe Siap Berikan Bantuan Hukum LBH KP Ronggolawe bersama Lapas Kelas IIB Tuban saat menjalin kerjasama terkait bantuan hukum kepada masyarakat Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga (LBH) KP Ronggolawe secara resmi telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama () dengan Lapas Kelas IIB Tuban, Selasa (5/12/2023).

Dalam tersebut, menyatakan siap memberikan pendampingan kepada warga yang berhadapan dengan hukum di Lapas Tuban.

Baca Juga: Kang Irwan Dukung Mbah Kholil, Kiai Bisri dan Gus Dur Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional

"Kami siap memberikan pendampingan hukum terhadap warga yang berurusan dengan hukum, terutama kepada warga miskin yang tersandung dengan hukum," terang Direktur , Nunuk Fauziyah saat diwawancarai setelah kegiatan .

Ia mengatakan, masyarakat yang tidak mampu apabila berurusan dengan hukum, berhak mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum secara gratis.

Hal itu, sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013, peraturan menteri nomor 4 tahun 2021 dan Perda Pemprov Jatim nomor 3 tahun 2015.

Baca Juga: Ketua DPW PKS Jatim Beri Ucapan Selamat ke Khofifah-Emil

"Sebenarnya perda Pemkab Tuban juga ada l, yaitu nomor 3 tahun 2015, tapi perda ini belum ada perbupnya," kata Nunuk sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, upaya MoU ini telah dianjurkan oleh Kemenkumham yang bekerjasama dengan lapas di masing-masing wilayah.

Tentu bantuan hukum diberikan secara gratis bagi warga miskin yang terlibat dengan hukum. Ada dua upaya yang diberikan mulai litigasi maupun non litigasi termasuk penyuluhan, pemberdayaan hingga konsultasi hukum di Lapas Tuban.

Baca Juga: Khofifah-Emil Unggul di TPS Lapas Tuban, Selisih Tipis dengan Risma-Gus Hans

"Upaya litigasi yaitu memberikan bantuan hukum dengan menyiapkan pengacara untuk klien yang sedang membutuhkan. Dengan bersyarat memiliki KTP, ada keterangan tidak mampu dari pemangku kepentingan wilayahnya dan ada surat permohonan bantuan hukum serta disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara," bebernya.

Sementara itu, Kalapas Kelas 2B Tuban, Edi Kuhen menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama ini terkait dengan pemberian bantuan hukum gratis bagi warga binaan miskin di Lapas Kelas IIB Tuban.

Hal ini sesuai arahan Dirjenpas tentang 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Sinergitas di bidang Pelayanan Hukum.

Baca Juga: PKS Jatim Sulap 1.040 RKI Jadi Posko Pemenangan Khofifah-Emil

Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada WBP Lapas Tuban terutama di bidang pelayanan hukum.

"Ini merupakan sebuah kerjasama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP Lapas Tuban. Yang mana membantu dalam proses bantuan dan pendampingan hukum untuk mereka yang berhadapan dengan hukum di Lapas Tuban. Terutama bagi warga binaan yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu akan secara mudah mendapatkan bantuan hukum gratis," paparnya.(gun/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO