SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Empat stand rumah toko di Jalan Patmosusatro No 100 Darmo, Surabaya Ludes Terbakar, Kamis (7/12/2023) pukul 3.54 WIB. Diduga kebakaran tersebut akibat dari kebocoran tabung gas elpiji 3 Kg.
Dari keempat rumah toko, terdiri dari tempat produksi abon UD Sumber Jaya milik Sutriani, Pak Udin penjual barang antik, Renaldi pemilik Backlite jok sofa dan Suwadji pemilik Warkop.
Baca Juga: Kantongi Terduga Pelaku, Polisi Dalami Kebakaran JPO Plaza Surabaya
Kepala PMK Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, dalam kebakaran tersebut, sebanyak 18 armada pemadam kebakaran diturunkan. Kemudian, api berhasil dijinakkan sekitar pukul 5.25 WIB.
“Selama kebakaran yang terjadi diduga api dipicu dari bawah bangunan yaitu produksi Abon. Kemungkinan tabung gas yang bocor, kerugian dialami 4 stand rumah toko juga ada 3 motor yang terbakar. Sedangkan korban jiwa nihil,” ujarnya, Kamis (7/12/2023) sore.
Menurut Judi selaku ketua RT 6 mengatakan, berdasarkan laporan warga setempat pemicu dari api tersebut berasal dari stand penjual abon.
Baca Juga: Pipa Gas PGN di Bronggalan Bocor, Semburan Api Bakar Kanopi Rumah Warga
“Waktu itu saya sedang kerja shift malam dan akan mau pulang ada laporan dari istri saya bahwa rumah 4 toko disamping rumah saya terbakar,” ujarnya, Kamis (7/12/2023) sore.
Kemudian, masih kata Judi, dari laporan pemilik stand yang terdampak kebakaran dan juga karyawan dari produksi abon UD Subur Jaya, pusat api ada di bawah lantai UD Subur Jaya.
“Pada saat itu ada 4 karyawan UD Subur Jaya yang sedang istirahat di lantai 2 tempat kebakaran. Karena panik 4 karyawan langsung meninggalkan tempat dan 3 motor milik karyawan tidak sempat diselamatkan,” tambah Judi.
Baca Juga: Kebakaran Toko Elektronik di Tanah Merah Surabaya, Pemilik Beberkan Penyebabnya
Lebih lanjut, UD Subur Jaya milik Sutriani tersebut belum mengantongi izin produksi.
“Izin produksi tempat abon itu tidak pernah saya menerima legalitasnya. Hanya surat identitas pemilik Sulastri asal Ponorogo dan beberapa identitas karyawan,” tambah Judi.
Dari kejadian itu, pihak yang terdampak menuntut kepada Sulastri karena kelalaiannya sehingga menyebabkan kebakaran dan membakar stan toko mereka.
Baca Juga: Rumah di Mulyosari Surabaya Hancur karena Ledakan Elpiji, Satu Korban Luka Bakar Dilarikan ke RS
“Memang tidak stand toko yang lain mengajukan ganti rugi kepada ibu Sulastri atas kebakaran yang terjadi. Dan mereka sudah saya pertemukan, Sulastri berkenan memberikan santunan kepada pemilik toko yang terdampak tapi nominalnya belum ketemu atau belum diketahui. Mungkin besok ada pertemuan lagi,” tutup Judi. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News