JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan lima jadwal debat capres dan cawapres 2024. Dari lima jadwal tersebut akan dibagi menjadi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Melansir dari kompas.com, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menerangkan debat pertama digelar untuk capres, sedangkan kedua untuk cawapres, ketiga untuk capres, kemudian keempat untuk cawapres, dan yang terakhir untuk debat capres. Dalam gelaran debat tersebut akan di ikuti seluruh calon presiden dan calon wakil presiden yaitu Anis-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Hasyim mengatakan KPU telah menyiapkan tema untuk debat capres dan cawapres 2024.
Berikut jadwal beserta tema debat capres dan cawapres 2024:
1. 12 Desember 2023 debat calon presiden dengan tema: Pemerintahan, pemberantasan korupsi, peningkatan layanan public, hukum, hak asasi manusia (HAM), penguatan demokrasi, dan kerukunan warga.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
2. 22 Desember 2023 debat calon wakil presiden dengan tema: Ekonomi, ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, perdagangan, investasi pajak, pengelolaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), infrastruktur, dan perkotaan.
3. 7 Januari 2024 debat calon presiden dengan tema: Pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
4. 21 Januari 2024 debat calon wakil presiden dengan tema: Sumber daya alam, lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, agrarian, energi, pangan, desa, dan masyarakat adat.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
5. 10 Februari 2024 debat calon presiden dengan tema: Kesejahteraan sosial, kebudayaan, sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan, teknologi informasi, ketenagakerjaan, dan inklusi.
Menurut Hasyim, walaupun berbeda jadwal antara debat capres dan cawapres, namun setiap pasangan capres-cawapres tetap diperbolehkan mendampingi di setiap debat yang dilaksanakan.
“Intinya, yang bicara kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau debat cawapres, ya sepenuhnya cawapres. Soal beliau diskusi dulu kan urusan capres-cawapres. Yang bicara adalah saat debat capres, capres yang bicara. Saat cawapres, cawapres yang bicara, “ paparnya. (msn)
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News